Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan membeberkan nilai limit terendah dan tertinggi dalam Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026.
Kepala BPA Kejaksaan, Patris Yusrian Jaya mengatakan, nilai limit terendah dalam lelang tersebut berasal dari objek berupa handphone senilai Rp 3.000. Sementara nilai limit tertinggi berasal dari satu bidang tanah dan bangunan milik terpidana Untung Arifin yang dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
"Dari sisi objek yang dilelang, nilai limit terendah tercatat pada objek handphone dengan nilai limit sebesar Rp 3.000. Sementara nilai limit tertinggi yaitu satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit sebesar Rp 9.111.240.000," kata Patris, Senin (10/8/2026).
Dia menegaskan proses pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar. Menurutnya, setiap rupiah yang berhasil dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan.
Secara keseluruhan, lelang serentak yang digelar BPA berpotensi memulihkan aset negara berdasarkan nilai limit sekitar Rp 289,4 miliar. Pelaksanaan lelang berlangsung pada 10-14 Agustus 2026.
"Dari akumulasi keseluruhan pelaksanaan lelang serentak ini, potensi pemulihan aset negara diproyeksikan dari nilai limit sekitar Rp 289.397.309.438," ungkapnya.




