KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

kompas.tv
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPASTV - Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan atau media placement di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka pada 13 Maret 2025.

“Yang pertama Saudara Y selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 sampai dengan Maret 2025. Kemudian yang kedua, Saudara WH selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024. Yang ketiga, Saudara ID selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT AM. Yang keempat, Saudara SHD selaku Direktur PT WBSE. Dan yang kelima, Saudara SJK selaku Komisaris PT CKSB,” kata Achmad Taufik, Senin (10/8/2026).

Keempatnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni Y selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025, belum ditahan karena disebut sedang sakit.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Rizaldi

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • bjb
  • kpk tahan tersangka
  • korupsi iklan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Selidiki Siswi Tewas Tertabrak Kereta di Jurangmangu
• 21 menit laluokezone.com
thumb
HUT Pasar Modal: 2 Emiten Ini Bagi Dividen dari Era Soeharto-Prabowo
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
TDA Makassar Siap Dampingi UMKM Kembangkan Usaha Pengelolaan Sampah
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Prapid Berkali-kali Dinilai Berisiko Jadi Yurisprudensi Buruk, Elida Netty Sarankan Pihak Jokowi Surati MA
• 17 jam lalucumicumi.com
thumb
Harga Minyak Mentah Naik 5 Persen, Iran-Oman Belum Sepakat Buka Selat Hormuz
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.