Jakarta: Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Penyelesaian perkara penting karena menyangkut kepentingan eks pejuang Timtim sebagai penerima manfaat.
“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti eks pejuang Timtim itu,” kata Anggota Komisi Kejaksaan Nurokhman, dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026.
Nurokhman berharap penyelidikan dilakukan menyeluruh. Penanganan perkara juga dinilai menjadi bagian dari komitmen mendorong tata kelola proyek pemerintah yang lebih bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Perkara ini berkaitan proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim yang dikerjakan pada 2022-2023 dengan nilai Rp400 miliar dari APBN. Persoalan tersebut mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang telah dibangun.
Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat. Bahkan, sebagian rumah ambruk.
Kejati NTT mendalami dugaan penyimpangan dalam pembangunan rumah eks pejuang Timtim di Kupang. Dok. Istimewa
Baca Juga :
Kejati DKI Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kementerian PU“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Raka, Selasa, 4 Agustus 2026.
Kejati NTT juga belum menutup kemungkinan memeriksa kembali sejumlah saksi apabila keterangannya dibutuhkan. Perkara tersebut juga masih tahap penyelidikan dan belum ada tersangka.




