JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Senin (10/8/2026). Dalam perkara tersebut, KPK menduga kerugian negara mencapai lebih dari Rp223 miliar.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada 6 (enam) agensi dengan yang telah dibayarkan oleh ke-6 (enam) agensi kepada media sebagai penempatan iklan. Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan.
Taufik menjelaskan, perkara ini bermula saat Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec) untuk keperluan belanja promosi dan iklan pada 2021 sampai semester I 2023.
Baca Juga:Kasus Dugaan 3 Korupsi Besar, Polisi Periksa 15 Orang SaksiMenurutnya, dari jumlah tersebut, Rp410 miliar di antaranya disetujui untuk dibelanjakan dalam bentuk penempatan iklan media, baik televisi, cetak, maupun online melalui pengadaan agensi tahun anggaran 2021-2023.
Pada akhir 2020, Widi Hartono (WH) selaku Corporate Secretary memerintahkan Indra Maulana (IM) selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan saudara SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut.
"Bahwa kemudian untuk memuluskan skema tersebut, WH juga memerintahkan IM dan SON untuk memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi tersebut menjadi dua kategori, yaitu di bawah Rp200 juta, dan Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar. Hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL)," ujarnya.
Baca Juga:Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih PendalamanSetelah hal tersebut disanggupi, Widi melapor kepada Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama PT Bank BJB 2019-Maret 2025. Kemudian, Indra dan SON menghubungi beberapa rekanan agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB, yakni Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatma, Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris Cipta Karya Sukses Bersama. Kepada mereka, disampaikan terkait adanya kebutuhan PT BJB untuk mengakomodasi permintaan dari pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana non-budgeter.
"Kemudian pihak agensi diminta untuk menganggarkan dana non-budgeter tersebut dan menyiapkan apabila terdapat kebutuhan sewaktu-waktu," ucapnya.
"Adapun, IM, SON, SJK, selanjutnya masing-masing diminta untuk menyiapkan 2 (dua) perusahaan jasa agensi, sehingga paket pekerjaan dapat dipecah kembali menjadi lebih banyak," sambungnya.
Atas hal itu, para rekanan sebelumnya mendaftarkan perusahaan masing-masing untuk menjadi agensi yang akan memperoleh pekerjaan pengadaan jasa tersebut.
Taufik menambahkan, kegiatan pengadaan jasa agensi iklan tahun anggaran 2021 dilaksanakan pada awal Januari oleh panitia pengadaan Bank BJB yang dipimpin Juniardi selaku pimpinan Divisi Umum.
Baca Juga:Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan KorupsiDalam praktiknya, terdapat pelanggaran atas ketentuan pengadaan barang dan jasa, seperti Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan jasa agensi iklan bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi. Selain itu, Divisi Corsec membuat Memo Permohonan Pengadaan Jasa Agensi kepada Divisi Umum yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa.
Kemudian, Divisi Corsec membuat syarat evaluasi teknis setelah dilakukan pemasukan penawaran guna memenangkan penyedia tertentu. Padahal, hal ini tidak diperbolehkan karena syarat pengadaan jasa agensi harus diinformasikan sebelum pemasukan penawaran. Divisi Corsec juga memerintahkan Panitia Pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia, yang mana hal ini tidak sesuai dengan aturan.
Adapun para tersangka yang ditahan ialah Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Suhendrik (SHD) selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Baca Juga:Prabowo Ungkap Ada Penyusup di Program MBG, Kepala Daerah Diminta Turun TanganSelanjutnya, mereka akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10-29 Agustus 2026.
Adapun satu tersangka yang absen dari panggilan hari ini ialah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB 2019-Maret 2025. Menurutnya, Yuddy absen dengan alasan kondisi kesehatan.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
#nasional




