Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencetak sejarah baru dalam pengelolaan barang bukti lewat gelaran lelang barang rampasan. Kegiatan ini tercatat diselenggarakan dengan cakupan wilayah terluas.
"Ini merupakan pelaksanaan lelang barang rampasan dengan cakupan satuan kerja yang terluas yang pernah diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia," kata Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Kejaksaan RI Sofyan Selle di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Baca Juga :
Kejagung Bidik PNBP Rp289 Miliar lewat Lelang SerentakKegiatan bertajuk Gebyar BPA - Gerakan Lelang Serentak untuk Indonesia Maju ini berlangsung selama lima hari kerja, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026. Pelaksanaan lelang melibatkan Kejaksaan Negeri di 34 provinsi seluruh Indonesia bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Dari seluruh penjuru negeri, sebanyak 365 Kejaksaan Negeri telah menyatakan komitmennya dan tampil sebagai bagian dari bagian pelaksanaan lelang serentak ini," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya.
Patris menegaskan bahwa masifnya partisipasi satuan kerja di daerah hingga tingkat tapak membuktikan komitmen kuat Kejaksaan dalam menegakkan transparansi serta keadilan pada setiap proses pemulihan aset negara.
"Lelang serentak yang kita laksanakan hari ini bukan hanya seremonial administratif, melainkan wujud nyata komitmen Badan Pemulihan Aset dalam menghadirkan recovery is justice," tegas Patris.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya. Foto: Metro TV/Andika Andika Fauzan Azhari.
Melalui gelaran lelang berskala nasional ini, Kejaksaan RI optimistis dapat mempercepat penyelesaian status barang rampasan sekaligus mengoperasionalkan pengembalian nilai aset secara optimal, akuntabel, dan transparan ke kas negara.




