REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Perkara tersebut berkaitan dengan belanja promosi dan iklan yang dikelola melalui sejumlah agensi. Dalam penyidikan, KPK mendalami aliran pembayaran dari agensi kepada media serta dugaan penggunaan selisih pembayaran sebagai dana nonbujeter.
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px} Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} sumber : Antara Foto
Advertisement




