Makassar (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia memilih Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, sebagai kelurahan percontohan dalam program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto di Makassar, Senin, mengatakan kedua kelurahan tersebut diharapkan menjadi model penerapan nilai-nilai HAM yang dapat dikembangkan di wilayah lainnya.
"Kedua kelurahan diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat," katanya.
Mugiyanto mengatakan program tersebut juga melibatkan Penggerak HAM yang bertugas menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam mengidentifikasi persoalan terkait pemenuhan hak warga.
Persoalan yang menjadi perhatian antara lain akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, lingkungan, serta pemenuhan hak kelompok rentan.
Menurut Mugiyanto, program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM dikembangkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai HAM hingga tingkat desa dan kelurahan.
Ia mengatakan pemenuhan HAM tidak hanya berkaitan dengan hak sipil dan politik, tetapi juga mencakup hak memperoleh pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik, serta pelindungan kelompok rentan.
"Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki," katanya.
Mugiyanto mengatakan pemahaman mengenai HAM juga perlu diperkuat di kalangan aparatur pemerintah karena pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
"Lima poin itu adalah melindungi, menghormati, memajukan, menegakkan, memenuhi. Itu tanggung jawab pemerintah," katanya.
Baca juga: Kementerian HAM targetkan 400 Penggerak HAM pada 2027
Baca juga: Kementerian HAM bentuk 200 Desa Sadar HAM
Baca juga: Kementerian HAM seleksi calon Penggerak HAM di 20 provinsi
Wakil Menteri HAM Mugiyanto di Makassar, Senin, mengatakan kedua kelurahan tersebut diharapkan menjadi model penerapan nilai-nilai HAM yang dapat dikembangkan di wilayah lainnya.
"Kedua kelurahan diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat," katanya.
Mugiyanto mengatakan program tersebut juga melibatkan Penggerak HAM yang bertugas menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam mengidentifikasi persoalan terkait pemenuhan hak warga.
Persoalan yang menjadi perhatian antara lain akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, lingkungan, serta pemenuhan hak kelompok rentan.
Menurut Mugiyanto, program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM dikembangkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai HAM hingga tingkat desa dan kelurahan.
Ia mengatakan pemenuhan HAM tidak hanya berkaitan dengan hak sipil dan politik, tetapi juga mencakup hak memperoleh pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik, serta pelindungan kelompok rentan.
"Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki," katanya.
Mugiyanto mengatakan pemahaman mengenai HAM juga perlu diperkuat di kalangan aparatur pemerintah karena pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
"Lima poin itu adalah melindungi, menghormati, memajukan, menegakkan, memenuhi. Itu tanggung jawab pemerintah," katanya.
Baca juga: Kementerian HAM targetkan 400 Penggerak HAM pada 2027
Baca juga: Kementerian HAM bentuk 200 Desa Sadar HAM
Baca juga: Kementerian HAM seleksi calon Penggerak HAM di 20 provinsi





