JAKARTA - Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) sebelum HUT ke-81 RI yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026. Beleid tersebut disebut tinggal mengurus administrasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, pihaknya telah merampungkan pembahasan Perpres terkait ojol bersama pimpinan DPR RI.
"Sabar, tadi sudah selesai (pembahasan perpres). Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya (terbit). Ini masalah administrasinya kan," ungkap Prasetyo usai membahas Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
"Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsira," terang Dudy.




