jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut Presiden RI Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2026 kemarin menyetujui penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.
"Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu, ya, pemerintah daerah (pemda, red)," kata Tito ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8).
BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Sebut Inflasi Juli 2,88 Persen Masih dalam Rentang Ideal
Diketahui, penyaluran bantuan dari pusat itu setelah terbit Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 198 tahun 2026.
Kepmenkeu terbit setelah Menteru Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto soal kesulitan fiskal daerah.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Mendagri Tito Karnavian terkait Nasib PPPK, Penting!
Menurut Tito, total uang yang disalurkan pemerintah pusat ke daerah dalam bentuk DBH dan DAU sebesar Rp18,9 triliun yang dibagi ke 546 pemda.
Tito mengatakan sebanyak Rp10 triliun dari 18,9 triliun uang yang dikirim pusat ke daerah sebagai DBH dan sisanya berbentuk DAU.
BACA JUGA: Mendagri Tito Lantik Sejumlah Pejabat, ASN Kemendagri Diminta Tingkatkan Kinerja
"Jadi, totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian," lanjut Tito.
Eks Kapolri itu berharap tambahan anggaran ini menyelesaikan persoalan pemda masing-masing untuk membayar gaji PPPK penuh atau paruh waktu.
"Kami semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai," kata Tito.
Dia mengatakan Presiden RI sangat memberikan atensi terhadap daerah yang mengalami kesulitan fiskal, sehingga memutuskan menyakurkan uang Rp18,9 triliun ke 546 daerah.
Tito mengatakan pemda bisa memakai dana dari pusat ke daerah untuk pembangunan, selain membayar gaji pegawai.
"Ditambahkan juga untuk kepentingan pembangunan bagi daerah yang memang fiskalnya, fiskalnya memang lemah," kata dia. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri Tito dan Menteri ATR/BPR Teken SEB Layanan BPHTB
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan




