JAKARTA, KOMPAS.com - Investigator BPJS Ketenagakerjaan mengungkap adanya 391 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) fiktif sepanjang 2014 hingga 2024.
Nilai pencairan klaim yang direkayasa tersebut mencapai sekitar Rp 24,5 miliar.
Hart itu disampaikan Asisten Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) BPJS Ketenagakerjaan sekaligus ahli pada Direktorat Investigasi BPJS Ketenagakerjaan, Harry Pramono, saat memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi klaim fiktif JKK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Baca juga: Sidang Klaim Fiktif BPJS, Ahli Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Kerugian Negara
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah kami lakukan, tim menyimpulkan terdapat 391 klaim JKK yang dinyatakan fiktif dengan nilai sekitar Rp 24,5 miliar,” ujar Harry.
Audit temukan 391 klaim JKK fiktif
Harry menuturkan, temuan tersebut diperoleh melalui proses audit dengan memeriksa sejumlah dokumen serta keterangan yang disampaikan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Salah satu dokumen utama yang diperiksa adalah voucer klaim JKK.
Tim audit kemudian mencocokkan dokumen tersebut dengan keterangan dari berbagai pihak terkait pengajuan klaim.
“Bukti utama yang kami gunakan dalam perhitungan adalah voucer klaim JKK. Kami melakukan verifikasi terhadap seluruh voucer sebagaimana data yang disampaikan penyidik,” kata Harry.
Selain voucer, tim juga memeriksa keterangan dari rumah sakit, tenaga kerja, dan perusahaan yang terkait dengan klaim tersebut.
“Setelah itu, kami meminta keterangan dari para pihak, baik rumah sakit, tenaga kerja, maupun perusahaan. Seluruh keterangan tersebut kemudian kami verifikasi terhadap nilai yang tercantum dalam dokumen pembayaran klaim JKK,” ujar dia.