REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan penggunaan label dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini, setiap makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat disertai label batas waktu maksimal untuk dikonsumsi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, makanan yang disediakan oleh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) harus dikonsumsi maksimal 4 jam setelah matang. Batas waktu itu akan tercantum dalam label dalam label yang terpasang di MBG. Karena itu, setiap penerima manfaat diminta melakukan pengecekan untuk memastikan MBG masih layak sebelum dikonsumsi.
Baca Juga
Mojtaba Khamenei Tunjuk Dua Jenderal Pimpin Angkatan Bersenjata Iran dan IRGC
Ada Jalan Sukarno di Tunisia, Ratusan WNI Berlari Merayakan HUT RI
Makin Kalap, Trump Minta Kompensasi dari Perang yang Dimulainya di Iran
"Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi manakala melewati jam batas yang ditentukan," kata dia melalui keterangan video, Senin (10/8/2026).
Ia juga mengimbau para siswa untuk tidak membawa pulang MBG yang dibagikan di sekolah. Di sisi lain, para guru juga diminta mengingatkan anak-anak mengonsumsi MBG di sekolah, alih-alih menghabiskan di rumah.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Sudaryono menilai, MBG yang dibawa pulang ke rumah sangat berpotensi menyebabkan keracunan. Sebab, tidak ada jaminan kualitas MBG itu masih baik, lantaran sudah melewati batas waktu konsumsi.
"Bahkan di beberapa kasus keracunan yang kami temukan, bahkan orang tua siswa yang mengonsumsi MBG di rumah itu kemudian juga mengalami keracunan," ujar dia.
Ia menyatakan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pengawasan untuk memastikan setiap MBG yang dibagikan itu tetap aman. Namun, masyarakat juga harus ikut mengawasi agar program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu bisa berjalan optimal.