Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 11 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 11 Agustus 2026, Cek Lokasi dan PersyaratanNasional | inews | Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:43

JAKARTA, iNews.id - Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026) hari ini. Warga bisa mendatangi lokasi SIM keliling untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.

Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi pada dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 11 Agustus 2026

Mobil 1: MCD Pasar Koja, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 128-130, Bandung

Mobil 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blokrg 3, Bandung

Baca Juga:Gempa Terkini Magnitudo 4,7 Guncang Sumur Banten Pagi Ini

Untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).

8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.

Baca Juga:Adara Ajak Masyarakat Berkarya untuk Al-Aqsa dan Palestina melalui Art & Craft for Palestine

9. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Itulah jadwal SIM kelililing Polrestabes Bandung hari ini dan syarat yang diperlukan untuk pengurusannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Selasa hari ini. Semoga bermanfaat.

#jabar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Google Wallet Luncurkan Fitur Kelola Keuangan Digital untuk Anak
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Mencekam! Polisi Dilempari Batu, Tembakan Peringatan Dilepaskan Saat Gerebek Narkoba | KOMPAS PETANG
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Terpopuler: Maarten Paes Tergusur, 3 Pemain Timnas Indonesia Dirumorkan ke Persija
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Ancaman Kekeringan Akibat El Nino, Guru Besar ITS Ingatkan Warga Hemat Air
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan
• 2 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.