Bappisus Pastikan Pengejaran Riza Chalid Jadi Prioritas Utama

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto memastikan pengejaran Muhammad Riza Chalid menjadi salah satu prioritas utama.

Riza diketahui masuk dalam daftar pencarian internasional atau red notice dan sedang dalam proses ekstradisi.

"Kita masih punya PR ya untuk menangkap ya dan memburu ya salah satu ya koruptor besar ya toh, yang sudah diberikan red notice, ya surat ekstradisi, ya toh, Mohammad Riza Chalid. Salah satu contoh," ucap Aris, kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Baca juga: PT Jakarta Perberat Vonis Anak Riza Chalid, Hukuman Uang Pengganti Jadi Rp 13,4 T

Aris menyerahkan seluruh proses hukum terkait pemulangan dan penanganan Riza kepada aparat penegak hukum (APH).

"Bappisus menyerahkan ya semua proses materi hukum kepada aparat penegak hukum ya. Tidak ada intervensi apapun yang berkaitan dengan materi penegakan hukum," tutur dia.

Aris mengatakan, upaya pengejaran Riza juga dilakukan melalui koordinasi dengan APH dan pihak internasional.

"Moga-moga ya pekerjaan kita yang sudah sinergis dengan seluruh aparat penegak hukum ya, maupun ke internasional ya sampai detik ini ya, akan berbuah seperti apa yang kita harapkan," ujar dia.

Baca juga: Jampidsus Pastikan Kejagung Kejar Aset Riza Chalid

Aris mengungkapkan bahwa pihaknya juga melakukan penanganan dan pemantauan terhadap sejumlah perkara lain yang melibatkan berbagai pihak.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Penanganan tersebut dilakukan secara internal oleh Kejaksaan ataupun melalui satuan tugas (satgas) gabungan bersama APH.

"Kalau sudah fix, akurat, ya, autentifikasinya jelas, ya, masuk ke ranah hukum, pasti nanti akan segera di-announce ya oleh APH," ungkap dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bigmo Diperiksa soal Dugaan Promosi Vape Libatkan Anak, Dicecar 40 Pertanyaan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Pastikan Asap Karhutla Belum Ganggu Negara Tetangga
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sidang Yaqut, KPK Ungkap Pungutan hingga Rp 143,9 Miliar untuk Berangkatkan Jemaah
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo Rabu Lusa
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Kuwait Ucapkan Selamat kepada Pakistan atas Pakta Pertahanan Makkah
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.