Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sempat mewarnai operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi dengan drama bersembunyi di sebuah kafe pada November 2025. KPK menangkapnya atas dasar penyalahgunaan wewenang untuk menuntut jatah dari proyek infrastruktur daerah.
Perkara bekas orang nomor satu di Riau itu telah bergulir ke meja hijau. Atas kejahatannya, jaksa penuntut umum KPK melayangkan tuntutan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Namun, palu keadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru berbunyi lain. Majelis hakim menjatuhkan vonis yang tergolong ringan, 2 tahun penjara.
Putusan lebih ringan dari tuntutan juga terjadi pada perkara Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur nonaktif. Ia didakwa menerima suap dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) senilai Rp 126,3 miliar. Dari tuntutan 4 tahun 6 bulan, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 3 bulan penjara.
Abdul Wahid dan Abdul Azis adalah dua dari total 17 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ditangkap KPK karena perkara rasuah dalam kurun waktu kurang dari 1,5 tahun. Berdasarkan catatan, baru dua orang tersebut yang divonis di pengadilan di tingkat pertama.
Sementara itu, delapan kepala daerah lainnya masih berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, dan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Adapun tujuh kepala daerah baru terjaring operasi tangkap tangan pada paruh pertama hingga pertengahan tahun 2026. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dalam tahanan. Ketujuh tersangka tersebut adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, hingga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Yang dibutuhkan bukan sekadar lebih banyak OTT atau tuntutan yang lebih berat, melainkan pembongkaran struktur di hulu.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, berpandangan, jumlah 17 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring OTT KPK dalam kurun waktu kurang dari 1,5 tahun menjabat bukanlah sebuah kebetulan semata. Fenomena tersebut bukan sekadar persoalan integritas individual pejabat, melainkan gejala dari sebuah rantai kegagalan struktural.
Akar persoalan, kata dia, ongkos politik elektoral yang sangat mahal. Hal ini memaksa para kandidat untuk mengandalkan modal besar dari penyandang dana yang identitasnya tidak pernah dibuka kepada publik.
”Begitu terpilih, kepala daerah menanggung utang politik yang dilunasi lewat kontrol atas APBD, proyek pengadaan, mutasi jabatan, dan perizinan,” ungkap Agus saat dihubungi dari Jakarta, Senin (10/8/2026).
Gelombang penangkapan oleh KPK sejatinya membuktikan bahwa penegakan hukum baru bekerja di ujung rantai persoalan. Sementara mata rantai hulunya, mulai dari rekrutmen politik, pembiayaan kampanye, hingga tata kelola daerah yang pengawasan internalnya berada di bawah kendali kepala daerah, tetap dibiarkan gelap tanpa ada perbaikan yang berarti.
Situasi tersebut, lanjut Agus, semakin diperparah oleh disparitas vonis pengadilan yang jauh melampaui batas wajar antara konstruksi dakwaan jaksa dan pertimbangan hakim. Tren putusan ringan yang berulang ini mengindikasikan bahwa sebagian majelis hakim Tipikor perlahan mulai meninggalkan paradigma korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Korupsi, lambat laun, diperlakukan dengan kerangka pemidanaan minimalis layaknya tindak pidana umum.
Apabila ditambah dengan aturan remisi yang masih longgar serta pidana uang pengganti yang kerap kali jauh lebih kecil dibandingkan nilai proyek yang dikorupsi, pesan yang ditangkap oleh elite politik daerah menjadi keliru. Hukuman penjara bukan lagi instrumen yang memberikan efek jera, melainkan sekadar kalkulasi untung-rugi atau risiko bisnis semata.
”Yang dibutuhkan bukan sekadar lebih banyak OTT atau tuntutan yang lebih berat, melainkan pembongkaran struktur di hulu,” jelas Agus.
Untuk itu, ia merekomendasikan adanya transparansi keuangan partai politik, pembatasan ongkos politik yang riil, pedoman pemidanaan Tipikor yang mengikat hakim. Selain itu, instrumen perampasan aset juga mesti diterapkan dengan bertumpu pada total kerugian negara demi benar-benar memiskinkan koruptor. Tanpa langkah radikal tersebut, penangkapan kepala daerah hanya akan berulang menjadi berita musiman.
Terkait putusan ringan itu, KPK sebenarnya mencoba melawan dengan mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam dalam perkara Gubernur Riau nonaktif, misaknya, tim jaksa KPK resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau pada 4 Agustus 2026. Selain vonis Abdul Wahid, upaya hukum tersebut juga diajukan untuk melawan putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa lain, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Arif Setiawan dan tenaga ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan, langkah hukum tersebut diambil setelah tim melakukan pencermatan dan kajian komprehensif terhadap pertimbangan hukum serta amar putusan hakim tingkat pertama.
”Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, tim jaksa KPK telah resmi mengirimkan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (10/8/2026). Dokumen itu akan menjadi dasar permohonan agar Pengadilan Tinggi memeriksa kembali putusan tersebut agar sejalan dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terang-benderang terungkap di persidangan.
Di sisi lain, Budi mengungkapkan bahwa upaya banding yang diajukan oleh pihak terdakwa Abdul Wahid secara otomatis dinyatakan gugur. Hal ini merujuk pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, di mana tenggat waktu tujuh hari sejak terdakwa mengajukan banding telah terlampaui tanpa adanya penyerahan memori banding.
Mekanisme perlawanan hukum ini diyakini oleh KPK sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana demi menjamin tercapainya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam agenda besar pemberantasan korupsi di Tanah Air.





