Liputan6.com, Jakarta - Tak kuat menyimpan derita, seorang anak perempuan akhirnya buka suara kepada guru BK dan wali kelas. Pengakuan korban membongkar dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan. Ayah korban berinisial H (48) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi berulang sejak 2020 hingga September 2024.
Advertisement
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, laporan polisi diterima 11 Februari 2025. Penyidik selanjutnya memeriksa korban, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan serta sejumlah saksi.
“Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan,” kata Rita kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk membuktikan dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan.
“Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan,” katanya.
Perkara itu mulai terbuka setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru BK dan wali kelas.
Pihak sekolah bersama keluarga kemudian membantu korban mendapatkan pendampingan dari layanan perlindungan perempuan dan anak serta menempatkannya di fasilitas perlindungan yang sesuai.
Ia mengatakan, penyidik menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation. Korban diperiksa bersama pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan dan sejumlah saksi lainnya.
Selain itu, juga mengecek tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban serta meminta keterangan ahli medis dan ahli psikologi.
Rita menegaskan, keterangan korban tidak menjadi satu-satunya dasar penyidik dalam membangun perkara.
“Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya,” jelasnya.
Seluruh hasil pemeriksaan tersebut kemudian dianalisis penyidik untuk memastikan konstruksi perkara.
“Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rita.




