Kolaka, Sulawesi Tenggara - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi terkait status Izin Usaha Pertambangan atau IUP perusahaan PT Tambang Rejeki Kolaka atau PT TRK.
Konfirmasi dilakukan menyusul adanya data pada sejumlah sistem resmi, di antaranya Dinas ESDM Sultra, MOMI, dan SIMTAMBANG, yang menunjukkan PT TRK tidak tercatat memiliki IUP aktif di wilayah Kabupaten Kolaka.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, terlebih dahulu menyampaikan akan melakukan pengecekan terhadap status perizinan perusahaan tersebut.
“Kami coba cek dulu ya,” kata Dewi Rosaria Amin.
Setelah dilakukan pengecekan, pihak Dinas ESDM Sultra menyampaikan bahwa IUP PT TRK telah berakhir sejak tahun 2020. Selain itu, izin perusahaan tersebut juga disebut sudah tidak lagi tercatat dalam sistem MODI.
“IUP-nya sudah berakhir sejak tahun 2020, IUP-nya juga sudah tidak terdaftar di MODI,” lanjut Dewi.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Muh. Hasbullah Idris, membenarkan bahwa IUP PT TRK telah berakhir pada tahun 2020.
“Iya, sudah berakhir di 2020 pak,” kata Muh. Hasbullah Idris.
Terkait apakah PT TRK pernah mengajukan perpanjangan izin di tingkat provinsi setelah IUP tersebut berakhir, Hasbullah menyebut tidak ada catatan pengajuan perpanjangan di Dinas ESDM Provinsi Sultra.
“Kalau di provinsi, tidak tercatat mengajukan perpanjangan,” ujarnya.
Namun, Hasbullah menyampaikan pihaknya tidak mengetahui apabila terdapat proses lain di pemerintah pusat.
“Kami tidak tahu kalau di pusat,” katanya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya perbedaan data antara catatan Dinas ESDM Provinsi Sultra dan data pemerintah pusat, Hasbullah tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi.
Namun, ia menegaskan bahwa data PT TRK juga tidak lagi tercatat dalam MODI pusat.
“Bisa saja terdapat perbedaan data, tapi di MODI pusat pun tidak tercatat lagi datanya,” jelas Hasbullah.
Selain soal status IUP, konfirmasi juga dilakukan terkait dugaan adanya jalur hauling yang disebut digunakan PT TRK.
Berdasarkan citra satelit yang ditunjukkan kepada narasumber, jalur tersebut tampak melengkung menyerupai huruf C dan diduga melintasi atau berkaitan dengan wilayah konsesi pihak lain.




