jpnn.com - TANGSEL – Perubahan besar bakal terjadi terkait kewenangan pengelolaan guru ASN, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.
Rencana pengalihan status guru ASN di daerah menjadi ASN pemerintah pusat secara resmi dibahas dalam Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
BACA JUGA: Alhamdulillah, Sudah Ada Jaminan Kontrak PPPK Tidak Diputus di Tengah Jalan
Rakor dihadiri antara lain Mendagri Tito Karnavian, MenPANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Sebelum ke sana, mari kita buka lain informasi yang berkaitan dengan alih status guru menjadi ASN pusat.
Pada 25 Mei 2026, ada diskusi publik bertajuk "Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak" yang digelar Fraksi Partai Golkar MPR RI di Tangerang Selatan (Tangsel).
Hadir di acara tersebut antara lain Wakil Mendikdasmen Atip Latipulhayat serta Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani.
Pada kesempatan tersebut, Atip sudah menyinggung mengenai perubahan kewenangan pengelolaan guru ASN.
“Ini usulan kami, apa yang kami sebut sebagai restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru. Satu, perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ucapnya.
Atip menjelaskan, melalui restrukturisasi kewenangan itu, pengendalian formasi dan distribusi guru diusulkan dilakukan oleh pemerintah pusat, sementara pengendalian formasi dan distribusi pendidik selain guru serta tenaga kependidikan dilakukan pemerintah daerah.
Diusulkan pula agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Sementara itu, penilaian kinerja, pembinaan karier, dan pengembangan profesi, penghargaan, kesejahteraan, serta perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dia mengatakan, usulan restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru sudah dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Sementara itu, pada diskusi tersebut Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan banyaknya guru honorer di Indonesia disebabkan oleh rekrutmen yang tidak sebanding dengan jumlah guru ASN pensiun.
“Setiap tahun pensiun 70 ribu, tetapi rekrut kita (pemerintah) selalu di bawah 50 persen. Artinya, kan jarak antara kekosongan ini yang diisi guru honor,” kata Prof Nunuk dalam kesempatan yang sama.
Nunuk menjelaskan penataan guru honorer sejatinya telah dilakukan sejak 2021.
Namun, belum seluruh guru honorer dapat diserap menjadi ASN karena pertimbangan tertentu dari pemerintah daerah.
Maka dari itu, Kemendikdasmen mengusulkan agar tata kelola guru dikembalikan ke pusat.
“Ini mungkin kita (pemeritah pusat) punya power yang lebih untuk bisa memastikan, yang kita perlukan hanya tadi, pendataan dan verifikasi dari pemerintah daerah. Jadi, tetap kolaborasi,” imbuh Prof Nunuk.
Info Terbaru dari Mendagri Tito KarnavianKabar terbaru mengenai hal tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian awak media seusai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Dikutip dari keterangan Humas Kemendagri, Mendagri Tito menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Adapun Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Khusus terkait tenaga pendidik dan guru, Mendagri Tito menjelaskan, pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut.
Salah satunya dengan mengalihkan status guru menjadi ASN pemerintah pusat, yang kemudian dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan guru sehingga distribusi tenaga pendidik lebih merata.
"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," tandasnya. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




