Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakbar Diamankan, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengamankan seorang pria, pengemudi taksi online berinisial ARA (54) yang melakukan pelecehan terhadap penumpangnya berinisial SN di kawasan Jakarta Barat, pada Kamis (6/8/2026) sore lalu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu mengatakan, saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan.

“Ya (sudah ditahan). Untuk terduga (pelaku) berinisial ARA itu 54 tahun,” kata Wisnu, kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Sementara itu, Wisnu menuturkan, terhadap pelaku disangkakan Pasal 414 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Untuk diketahui, Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. Peristiwa traumatis tersebut terjadi pada Kamis (6/8) sore lalu.

Hanif, kekasih korban, membeberkan kronologi kejadian yang menimpa pasangannya saat menempuh perjalanan dari Petukangan, Jakarta Selatan, menuju Jembatan Besi, Jakarta Barat. 

"Nah, dalam proses perjalanan itu, tiba-tiba pacar saya itu mengalami pelecehan," ungkap Hanif saat dikonfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Senin (10/8). 

Insiden bermula ketika SN diminta oleh sopir untuk pindah posisi dari kursi belakang ke kursi depan. Tanpa rasa curiga, korban menuruti permintaan tersebut.  

Di tengah perjalanan, terduga pelaku mulai membangun percakapan mengenai masalah pribadinya.

"(Kemudian) Diajak ngobrol, nih, pacar saya. Awal ngobrol, cerita tentang kisah keluarganya lagi carut-marut gitu. Terus tiba-tiba, tangan pacar saya itu ditarik, lalu dicium tangannya," kata Hanif menceritakan tindakan tak senonoh pelaku.

Mendapat perlakuan tersebut, SN sempat melawan dan berusaha menghubungi Hanif secara diam-diam untuk meminta pertolongan. 

Pelaku sempat berhenti sejenak di sekitar Jalan Raya Joglo untuk mengisi saldo kartu tol sebelum melanjutkan aksinya. 

Kali ini, sopir tersebut menggunakan modus bahwa aplikasi penunjuk jalan di ponselnya mengalami gangguan atau error. Ia pun meminta ponsel korban dengan alasan untuk melihat peta. 

"Nah, dalam perjalanan itu, si driver ini modusnya adalah maps di aplikasinya itu error," terang Hanif. 

Di sela-sela melihat peta di ponsel korban, pelaku justru kembali melakukan pelecehan fisik dengan menyentuh area sensitif korban. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPS Ungkap Alasan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Turun pada 2026
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Usut Kasus Dugaan Aborsi ke Singapura, Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Mengambil Langkah Serius
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Profil Mingyu, Member Seventeen yang Segera Jalani Wajib Militer, Dikenal Sebagai Idol Multialenta yang Jago Masak
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Siap Bangun Skuad Kompetitif, Fabio Lefundes Berharap Java United Dapat Dukungan Penuh dari Masyarakat Jateng
• 2 jam lalubola.com
thumb
Fenomena Cerai Gugat di Kediri: Dari Jeratan Ekonomi hingga Anak Jadi Taruhan
• 9 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.