Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8/2026) ini. Kasus dugaan rasuah ini juga menyeret tiga terdakwa lainnya. Bagaimana perjalanan kasusnya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki perkara kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024 itu sejak Juni 2025. Kasus rasuah tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan kuota haji periode 2023-2024.
Perkara itu mencuat setelah penyelidik KPK menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan dan distribusi kuota, termasuk jatah kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Akibat praktik lancung tersebut, hasil audit BPK mencatat adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 622 miliar.
Pada 7 Agustus 2025, Yaqut Cholil Qoumas pun menjalani pemeriksaan di KPK selama lebih dari lima jam. Tiga hari sesudahnya, 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
KPK lantas mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, bekas staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, juga turut dicegah.
Pada 1 September 2025, Yaqut kembali diperiksa KPK untuk mendalami kronologi pembagian kuota tambahan haji. Selanjutnya, bekas Menag tersebut kembali diperiksa KPK pada 16 Desember 2025.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah tempat. Beberapa tempat yang digeledah di antaranya adalah kantor Kemenag dan sebuah rumah di Kota Depok, Jawa Barat. Di sana, KPK menyita mobil dan dokumen. KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan rumah ASN Kemenag. Dari rumah Yaqut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Lokasi lain yang juga digeledah adalah kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan sebuah rumah milik biro travel. Penyidik juga menyita uang sebesar 1,6 juta dolar AS atau sekitar Rp 26 miliar, 4 mobil, 5 bidang tanah, dan 2 unit rumah yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, KPK menerima uang yang merupakan pengembalian dari sejumlah biro travel yang nilainya mencapai Rp 100 miliar.
Dalam proses penyelidikan, KPK turut membongkar dugaan aliran dana pelicin. Asrul Azis Taba diduga telah memberikan uang 406.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz. KPK mengungkap uang bernilai fantastis tersebut merupakan bagian dari dana 1 juta dolar AS yang disiapkan untuk melobi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji di DPR.
Setelah mengumpulkan berbagai bukti, pada 9 Januari, KPK akhirnya menetapkan Yaqut dan Ishfah atau Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Keduanya disangka telah menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian negara. KPK pun menjerat keduanya dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak tinggal diam, Yaqut melawan dengan mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan status hukumnya. Setelah beberapa kali disidangkan, pada 11 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan Yaqut.
Sehari setelahnya, 12 Maret 2026, KPK langsung menahan Yaqut. Saat itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, dalam menahan tersangka, KPK ingin memastikan segala alat buktinya lengkap. KPK enggan terburu-buru menahan Yaqut pada kasus dugaan korupsi itu. Kelengkapan alat bukti diperlukannya agar proses penahanan tidak memiliki cela.
Kepastian penahanan juga dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan seharian sebagai tersangka. Agenda pemeriksaan itu berselang sehari setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK terus mengembangkan kasus tersebut hingga pada Juni 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba yang kini ditahan KPK.
Hari ini, Yaqut bersama Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keempat orang itu akan duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani sebagai Ketua Majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis Selasa (11/8/2026), menyampaikan, dalam sidang perdana itu Jaksa KPK akan menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikan. Jaksa juga akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada setiap terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan.
”Apa peran setiap pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa. Tentu, seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian,” kata Budi.
KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini. Sebab, persidangan bersifat terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, serta mengikuti proses pembuktiannya.
Sementara itu, Yaqut saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan dirinya telah siap menghadapi sidang agenda pembacaan dakwaan tersebut. Ia juga meminta doa agar sidang dapat berjalan baik dan lancar.
”Doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar gitu, ya. Doakanlah, semua yang benar akan kelihatan,” tuturnya.





