Keputusan puluhan petani kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk menyerahkan diri ke polisi demi mempertahankan tanah menjadi potret kelam dampak konflik agraria. Aksi solidaritas untuk empat warga yang dituduh mencuri buah sawit di kebun sendiri itu merupakan puncak gunung es dari betapa rentannya masyarakat Sumsel kehilangan ruang hidup. Tanpa solusi konkret berkeadilan, sengketa itu berisiko menggelinding menjadi konflik sosial mengkhawatirkan.
Keputusan sarat rasa putus asa dan perlawanan itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) siang. Para warga yang berasal dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin (Muba), secara serentak mendatangi Markas Kepolisian Resor Muba. Melalu keterangan di spanduk, mereka menyatakan menyerahkan diri dan meminta polisi segera menjebloskan mereka ke tahanan.
Aksi nekat itu merupakan puncak kekecewaan warga atas konflik agraria yang menimpa desa mereka. Pemicunya adalah keputusan polisi pada 9 Juni 2026 yang menetapkan empat warga desa, yakni Umar Said (31), Azwar Sanusi (46), Jejen Zainudin (36), dan Suwito (44), sebagai tersangka kasus pencurian buah sawit di kebun sendiri.
Empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan seorang pria luar desa berinsial ME yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 112 hektar di desa tersebut sejak akhir tahun 2024. Adapun warga terdesak kebutuhan hidup sehingga nekat melakukan panen buah sawit bersama pada 23 Agustus 2025 setelah menembus penjagaan pihak ME. Peristiwa itu yang diperkarakan oleh ME.
Bagi warga yang ikut aksi solidaritas tersebut, penetapan tersangka terhadap empat orang itu penuh kejanggalan. Sebab, yang memanen buah sawit itu hampir semua warga yang memiliki kebun di lahan bersangkutan.
”Kalau empat teman kami itu dituduh mencuri, berarti kami semua juga pencuri karena kami semua ikut memanen (di hari yang diperkarakan). Itulah kami ramai-ramai datang menyerahkan diri ke sini (Markas Polres Muba). Biar kami semua diproses dan ditahan sekalian,” ujar Novrita Veramega (41), peserta aksi tersebut.
Dari versi warga, mereka sangat percaya diri sebagai pemilik sah lahan yang sedang bersengketa. Umar, Azwar, dan Novrita menjelaskan benang merah yang sama. Penguasaan fisik lahan telah dilakukan warga secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Sejarah lahan itu bermula saat warga transmigran asal Jawa dan perantau dari luar Sumsel lainnya membuka serta menggarap hutan medio tahun 1985. Awalnya, lahan itu ditanami padi, lalu beralih menjadi kebun karet pada 1995. Seusai musibah kebakaran hutan dan lahan hebat akibat kemarau ekstrem pada 1997, warga mulai menanam sawit pada 2002.
Warga mengaku memiliki dasar legalitas tradisional dan formal yang kuat untuk mengelola lahan tersebut. Sejak 1991, mereka telah mengantongi dokumen ”pancung alas” atau izin menggarap tanah adat dari Desa Pangkalan Tungkal yang berstatus desa tertua.
Selain itu, terdapat surat pengakuan hak (SPH) yang terbit pada 1997 dari pihak kecamatan. Bahkan, sejumlah keluarga pun telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM), antara lain didapat melalui Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pada 2007.
Namun, kedamaian warga terusik sejak Desember 2024. ME tiba-tiba datang membawa rombongan, mendirikan pondok, memasang portal penjagaan, dan melarang warga masuk. ”ME mengklaim kepemilikan seluruh lahan dan tanaman sawit di kebun kami dengan bekal 61 dokumen SHM yang disebut dibelinya dari perusahaan perkebunan yang berbasis di Muba pada 2009,” kata Umar.
Sejak kemunculan ME, warga nyaris tidak bisa lagi mengakses kebun mereka. Intimidasi dan kekerasan fisik siap meneror warga kalau nekat memasuki kebun. Setidaknya, Umar mengaku pernah dianiaya oleh preman sewaan ME saat hendak memanen di kebun.
Kalau empat teman kami itu dituduh mencuri, berarti kami semua juga pencuri karena kami semua ikut memanen (di hari yang diperkarakan).
Sebaliknya, Novrita mengalami kekerasan traumatis pada Februari 2026. Saat itu, Novrita yang sedang hamil anak keempat menghadapi intimidasi letusan senjata api ketika dia dan suaminya memanen buah sawit di lahan bersengketa.
”Waktu itu, aparat yang bekerja untuk ME melepaskan beberapa kali tembakan ke udara dan ke arah batang sawit dekat saya. Saya gemetar, tetapi saya tetap berusaha melawan dengan kata-kata. Saya tegaskan bahwa kebun itu milik saya karena keluarga saya yang membuka lahan, menanam, dan merawat tanaman di sana,” tutur Novrita.
Dampak dari konflik berkepanjangan itu sangat melumpuhkan perekonomian warga. Sebanyak 54 keluarga kehilangan akses memanen sawit yang sebelumnya bisa menghasilkan jutaan rupiah per keluarga setiap bulan.
Demi membiayai sekolah anak dan makan sehari-hari, kini, para warga terpaksa beralih profesi menjadi buruh tani. Upahnya di kisaran Rp 100.000-Rp 115.000 per orang per hari. Angka itu lumayan baik, tetapi tawaran atau panggilan kerja tidak datang setiap saat.
”Tawaran jadi buruh tani itu datang dari sejumlah perusahaan sawit yang ada di sekitar sini. Tetapi, tidak setiap saat ada tawaran tersebut. Kadang-kadang, tidak ada panggilan sama sekali. Kalau sudah begitu, saya mesti berutang dahulu demi memenuhi biaya kuliah anak di Jambi dan kebutuhan harian keluarga,” ungkap Azwar.
Sekarang, beban hidup yang dirasakan sejumlah warga pun meningkat sejak ada penetapan tersangka tersebut. Kondisi psikologis Azwar terpukul sejak ditetapkan sebagai tersangka. Itu membuatnya tidak bisa bekerja ataupun beraktivitas sehari-hari dengan fokus. Sebab, energinya terkuras untuk memikirkan status dan proses hukum tersebut.
Kini, Azwar dan para warga lainnya berharap ada pihak yang peduli dan memperjuangkan nasib mereka. Warga ingin status tersangka empat orang itu dicabut dan seluruh tanah mereka dikembalikan. ”Kami sudah sangat lelah menghadapi masalah ini karena telah berdampak besar terhadap penghasilan kami. Semoga persoalan ini segera selesai dan kami bisa kembali mengelola kebun kami,” ujar Azwar.
Menghadapi puluhan warga yang melakukan aksi solidaritas tersebut, pihak Polres Muba mengambil sikap persuasif dengan membuka ruang dialog selama kurang lebih satu jam. Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Muba, Inspektur Satu Agus Kurniawan, mengatakan, pihaknya sepakat untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan dan menunda penahanan empat tersangka.
Di samping itu, polisi berkomitmen bekerja secara profesional dan objektif, tanpa intervensi pihak mana pun. ”Untuk menyelesaikan perkara ini, kami pastikan tidak hanya fokus pada sangkaan pidana pencurian buah sawit. Kami juga akan dan sedang mendalami bukti-bukti administrasi kepemilikan lahan, berkas tanah, serta kronologi historis penguasaan lahan oleh kedua belah pihak guna membedah akar perkara perdatanya,” ujar Agus.
Merasa ada ketimpangan hukum, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sumsel turun tangan memberikan pendampingan untuk warga. Penasihat Hukum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) KPA Sumsel, Depi Irwan, menuturkan, konflik agraria sejatinya harus diselesaikan dengan mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Dalam aturan tersebut, basis utama kepemilikan dan hak atas tanah adalah penguasaan fisik dan pengelolaannya. Hal itu yang telah dilakukan atau diterapkan para warga selama kurang lebih 40 tahun terakhir secara turun-temurun.
Sebaliknya, KPA menilai klaim kepemilikan ME janggal dan diduga cacat administrasi. SHM milik ME terbit pada 2004 dengan mencantumkan alamat di Desa Pangkalan Tungkal. Padahal, pada tahun tersebut, kawasan itu telah dimekarkan menjadi Desa Sumber Harum sebelum kembali dimekarkan pada 2010 menjadi Desa Sidomulyo. Lagi pula, jarak Desa Pangakalan Tungkal dan Desa Sidomulyo cukup jauh, sekitar 20 kilometer.
Klaim itu kian lemah setelah keluarnya surat resmi Badan Pertahanan Nasional (BPN) Muba pada 18 Oktober 2022 yang memastikan tidak pernah ada SHM maupun hak guna usaha (HGU) di area sengketa tersebut. Atas dasar itu, KPA melapor ke Polda Sumsel, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, hingga Komisi III DPR.
”Dari sejumlah bukti yang ada, warga memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan kepemilikan lahan mereka di sana. Sebaliknya, bukti-bukti itu telah menunjukkan adanya kejanggalan dari dokumen yang dimiliki ME,” kata Depi.
Koordinator KPA Sumsel, Untung Saputra, menyampaikan, peristiwa itu memperlihatkan tingginya tingkat kerawanan konflik agraria di Sumsel. Potensi dan konflik yang terjadi saat ini tersebar nyaris merata di 17 kabupaten/kota. Setidaknya, konflik agraria di Sumsel turut terjadi di Tulung Selapan (Kabupaten Ogan Komering Ilir), Cinta Manis (Ogan Ilir), dan sejumlah lokasi di Kabupaten Lahat maupun Musi Rawas.
Menurut Untung, konflik agraria sangat rentan terjadi akibat kesalahan paradigma negara yang memprioritaskan legalitas sertifikat formal ketimbang sejarah penguasaan lahan secara fisik oleh masyarakat. Hal itu diperparah dengan ekspansi masif korporasi perkebunan, pertambangan, dan hutan tanaman industri yang menyasar ”wilayah abu-abu” atau kawasan dengan status hukum serta tata ruang tidak jelas, antara lain wilayah adat hingga bekas hutan yang telah lama dikelola masyarakat.
Jika tidak segera diselesaikan secara tepat, sengketa berkepanjangan bisa memicu konflik horizontal antara warga dan pihak keamanan atau pekerja korporasi yang berseteru dengan masyarakat. Pada ujungnya, bukan tidak mungkin meletus konflik vertikal antara masyarakat dan pemerintahan.
”Untuk menyelesaikan seluruh konflik agraria yang ada, satu-satunya langkah mutlak adalah pemerintah harus menjalankan reformasi agraria sejati. Negara harus menata ulang ketimpangan struktural dengan meredistribusikan tanah kepada masyarakat yang telah terbukti menguasainya secara riil dan historis,” ungkap Untung.





