Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung perbaiki akses jalan serta memastikan kesiapan lahan untuk mendukung percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya di wilayahnya.
"Fokus utama pembangunan ini adalah memastikan pematangan lahan dan perbaikan akses jalan menuju lokasi proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Desa Purwotani, Jati Agung, agar seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan hal itu bentuk akselerasi pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Lampung Raya, yang direncanakan mulai beroperasi penuh pada kuartal keempat tahun 2028.
"Kami pastikan pematangan lahan akan segera terealisasi dengan dukungan alokasi anggaran, karena ini kunci utama sebelum groundbreaking pada Desember mendatang," katanya.
Dia menjelaskan sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan intervensi anggaran melalui APBD Perubahan, untuk memastikan pematangan lahan dapat segera dilakukan.
Selain itu, pengerjaan akses jalan sepanjang 1,7 kilometer menuju lokasi proyek ditargetkan dapat segera dimulai konstruksinya pada awal tahun depan.
"Pihak Danantara selaku pendamping proyek menekankan bahwa target groundbreaking pada Desember 2026 merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai target operasional. Untuk mendukung hal tersebut, penyediaan lahan dan perbaikan akses jalan menjadi poin krusial yang harus diselesaikan pihak pemerintah daerah dalam beberapa bulan ke depan," ucap dia.
Baca juga: OASA garap PSEL Lampung Raya dukung proyek "waste to energy" nasional
Baca juga: KLH dorong reaktivasi fasilitas pengelolaan sampah di Lampung
Terkait pasokan bahan baku sampah, pemerintah daerah telah memetakan sistem rantai pasok dari kabupaten dan kota yang teraglomerasi, yakni antara Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Lampung Timur. Pemerintah provinsi pun segera menugaskan dinas lingkungan hidup untuk mengatur pola pengangkutan agar target pasokan sampah sebanyak 1.168 ton per hari dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
"Implementasi PSEL ini diharapkan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Lampung, terutama dalam mengatasi masalah timbunan sampah secara tuntas dan ramah lingkungan. Selain itu, proyek ini akan memperkuat kemandirian energi daerah melalui pemanfaatan sampah menjadi listrik, yang sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan di Provinsi Lampung," tambahnya.
Diketahui untuk memastikan keberhasilan proyek, pihak pengembang juga telah berkomitmen menyerap tenaga kerja lokal dalam operasionalnya. Tenaga kerja lokal ditargetkan mendominasi hingga 90 persen saat proyek beroperasi penuh, yang nantinya akan dibekali dengan program pelatihan khusus guna memastikan adanya transfer pengetahuan dan teknologi.
Sementara Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara badan usaha pemenang proyek dengan pemerintah daerah akan segera difinalisasi. Dokumen kerja sama itu akan disesuaikan dengan regulasi lokal untuk menjamin kepastian hukum operasional proyek, sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemendagri.
Baca juga: Danantara percepat transformasi sampah jadi energi lewat DPT Baru
Baca juga: Danantara buka pendaftaran lenders panel untuk pembiayaan proyek PSEL
"Fokus utama pembangunan ini adalah memastikan pematangan lahan dan perbaikan akses jalan menuju lokasi proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Desa Purwotani, Jati Agung, agar seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan hal itu bentuk akselerasi pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Lampung Raya, yang direncanakan mulai beroperasi penuh pada kuartal keempat tahun 2028.
"Kami pastikan pematangan lahan akan segera terealisasi dengan dukungan alokasi anggaran, karena ini kunci utama sebelum groundbreaking pada Desember mendatang," katanya.
Dia menjelaskan sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan intervensi anggaran melalui APBD Perubahan, untuk memastikan pematangan lahan dapat segera dilakukan.
Selain itu, pengerjaan akses jalan sepanjang 1,7 kilometer menuju lokasi proyek ditargetkan dapat segera dimulai konstruksinya pada awal tahun depan.
"Pihak Danantara selaku pendamping proyek menekankan bahwa target groundbreaking pada Desember 2026 merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai target operasional. Untuk mendukung hal tersebut, penyediaan lahan dan perbaikan akses jalan menjadi poin krusial yang harus diselesaikan pihak pemerintah daerah dalam beberapa bulan ke depan," ucap dia.
Baca juga: OASA garap PSEL Lampung Raya dukung proyek "waste to energy" nasional
Baca juga: KLH dorong reaktivasi fasilitas pengelolaan sampah di Lampung
Terkait pasokan bahan baku sampah, pemerintah daerah telah memetakan sistem rantai pasok dari kabupaten dan kota yang teraglomerasi, yakni antara Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Lampung Timur. Pemerintah provinsi pun segera menugaskan dinas lingkungan hidup untuk mengatur pola pengangkutan agar target pasokan sampah sebanyak 1.168 ton per hari dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
"Implementasi PSEL ini diharapkan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Lampung, terutama dalam mengatasi masalah timbunan sampah secara tuntas dan ramah lingkungan. Selain itu, proyek ini akan memperkuat kemandirian energi daerah melalui pemanfaatan sampah menjadi listrik, yang sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan di Provinsi Lampung," tambahnya.
Diketahui untuk memastikan keberhasilan proyek, pihak pengembang juga telah berkomitmen menyerap tenaga kerja lokal dalam operasionalnya. Tenaga kerja lokal ditargetkan mendominasi hingga 90 persen saat proyek beroperasi penuh, yang nantinya akan dibekali dengan program pelatihan khusus guna memastikan adanya transfer pengetahuan dan teknologi.
Sementara Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara badan usaha pemenang proyek dengan pemerintah daerah akan segera difinalisasi. Dokumen kerja sama itu akan disesuaikan dengan regulasi lokal untuk menjamin kepastian hukum operasional proyek, sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemendagri.
Baca juga: Danantara percepat transformasi sampah jadi energi lewat DPT Baru
Baca juga: Danantara buka pendaftaran lenders panel untuk pembiayaan proyek PSEL





