Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial memberdayakan penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, untuk budidaya cabai jamu organik dan mengekspor produk tersebut agar bersaing di pasar luar negeri.
Pada tahap awal, program ini menargetkan 220 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako di Pulau Madura untuk bertransisi menjadi pelaku ekonomi mandiri yang berdaya saing di pasar ekspor Eropa, Amerika, dan Australia.
Ishaq Zubaedi Raqib, Staf Khusus Menteri Sosial bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, menegaskan pentingnya perubahan paradigma bantuan sosial menjadi pemberdayaan berkelanjutan.
“Bantuan sosial dirancang sebagai jaring pengaman sementara, namun pemberdayaan ekonomi harus berdaya selamanya,” ujar Ishaq seperti dilaporkan Antara.
Lewat pendekatan terintegrasi, Kemensos fokus membangun ekosistem pemberdayaan sosial yang tangguh, berbasis pasar, serta link and match dengan standar dunia industri hingga tingkat desa/kelurahan.
Ishaq menambahkan, sebagian besar mata pencaharian masyarakat desa adalah petani, dan mayoritas di antaranya penerima bansos. Karena itu, strategi utama Kemensos adalah mengubah peran KPM dari sekadar penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi mandiri berbasis pasar ekspor yang bekerja sama dengan offtaker atau mitra pembeli tetap.
Program ini berjalan setelah Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Mega Inovasi Organik (PT MIO) sebagai mitra pembina komoditas pertanian organik. PT MIO bertindak sebagai offtaker resmi dengan menggandeng Koperasi Dewa Dewi Ramadaya (Yayasan Alit) sebagai collecting point komoditas cabai jamu organik.
Kerja sama ini memberikan jaminan kepastian harga dan penyerapan hasil panen. Harga beli cabai jamu organik dari tingkat koperasi/collecting point disepakati pada kisaran Rp125-130 ribu per kg. Skema ini diproyeksikan meningkatkan pendapatan petani KPM lewat kenaikan harga beli komoditas cabai jamu basah sebesar Rp25-30 ribu per kilogram.
“Kami memfilter data untuk memastikan KPM PKH dan sembako yang bergabung berada pada usia produktif, sehingga optimal dalam menjalankan budidaya cabai jamu organik. Lebih dari itu, Kemensos memastikan setiap petani KPM mendapat pendampingan teknis intensif dari PT MIO dan Koperasi Dewa Dewi Ramadaya agar standar ekspor terpenuhi dan seluruh hasil produksi mereka terserap secara penuh,” ucap Ishaq.
Seluruh peserta program ini tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas) “Jamu Maju Bersama” dengan total anggota 220 KPM, tersebar di 16 desa di 6 kecamatan Kabupaten Sumenep, yaitu Kecamatan Bluto, Gili Genting, Guluk-Guluk, Pasongsongan, Ambunten, dan Saronggi.
Untuk menunjang keberhasilan panen dan pascapanen berkualitas tinggi, Kemensos juga menyalurkan paket bantuan sarana dan prasarana kepada pokmas dan koperasi, meliputi 11 ribu bibit cabai jamu, 4.400 bibit lada, dan 11.000 bibit tajar. Selain itu, ada pula infrastruktur pengolahan berupa dua paket pengering tenaga surya serta satu paket perbaikan/renovasi gudang penyimpanan cabai jamu Koperasi Dewa Dewi Ramadaya.
Bantuan lain berupa peralatan kerja petani masing-masing 220 unit, meliputi gunting panen, gunting pangkas, sepatu bot alat pelindung diri, dan sarung tangan kerja, ditambah fasilitas pendukung berupa 17 unit tangga lipat, dua unit tandon air, serta set peralatan olah pascapanen seperti kompor, gas elpiji, dan panci.
Ahmad Rifai, Tenaga Ahli Menteri, menambahkan bahwa ikhtiar pemberdayaan ekonomi ini merupakan langkah nyata implementasi model hilirisasi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi kita tidak jual barang mentahnya tapi barang jadi, dalam rangka pengentasan kemiskinan,” ujar Ahmad Rifai.
Selain hilirisasi, program pemberdayaan petani cabai jamu ini juga melibatkan tiga pilar pembangunan, yaitu negara, swasta, dan masyarakat.(ant/iss/ham)




