Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba, Sita 2,6 Kg Sabu dan 5,6 Liter Cairan Sintetis

eranasional.com
3 jam lalu
Cover Berita

Makassar, ERANASIONAL.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengungkap 12 kasus narkotika sepanjang Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 16 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti narkotika.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Sulsel AKBP Yudi Prianto mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas sabu seberat 2.563,63 gram, tembakau sintetis 250 gram, serta cairan sintetis sebanyak 5.665 mililiter.

“Dalam bulan Agustus telah diungkap sebanyak 12 laporan polisi dengan 16 orang yang diamankan,” kata Yudi saat Konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa 11 Agustus 2026.

Dari belasan kasus tersebut, terdapat dua pengungkapan yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup besar.

Kasus pertama diungkap pada 4 Agustus 2026. Polisi melakukan penindakan di tiga lokasi, yakni Perumahan Green Goa Property, Kabupaten Gowa; BTN Tamangapa Royal Residence atau BTN Tamprin Lapang Duwe Residence, Kabupaten Bantaeng; serta BTN Mapasopa Hill, Kabupaten Gowa.

Dari rangkaian pengungkapan di tiga lokasi tersebut, polisi menyita sabu seberat sekitar 2 kilogram.

“Untuk sabu 2 kilogram ini kami asumsikan telah menyelamatkan sekitar 14 ribu jiwa,” ujar Yudi.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SY. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SY diketahui sebelumnya berperan sebagai kurir narkoba.

Namun, setelah memiliki modal, SY mulai membeli narkotika menggunakan uangnya sendiri untuk diedarkan.

“Awalnya tiga kilogram, kemudian dipecah satu kilogram. Yang belum terjual masih ada sekitar dua kilogram 50 gram,” jelasnya.

Yudi menyebut SY telah beberapa kali menjadi kurir sabu. Akan tetapi, aksi mengedarkan sabu dengan modal sendiri tersebut baru pertama kali dilakukan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut. Bahkan, tim yang ditugaskan telah bergerak ke luar wilayah Makassar.

“Untuk kasus sabu 2 kilogram, kami masih melakukan pengembangan. Sampai saat ini tim tugas luar sudah melaksanakan pengembangan di luar Makassar,” katanya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus tersebut.

Ungkap Cairan Sintetis 5,6 Liter

Sehari setelah pengungkapan sabu, tepatnya 5 Agustus 2026, Ditresnarkoba Polda Sulsel kembali membongkar peredaran narkotika jenis cairan sintetis.

Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, Hotel Dalton kamar 302, Makassar, serta Perumahan Griya Patri Abdillah Permai, Kabupaten Gowa.

Dari tiga lokasi tersebut, polisi mengamankan cairan sintetis sebanyak 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter.

Menurut Yudi, jumlah barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 35 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.

Dalam kasus ini, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial MA, JB, dan ZZ.

Ketiganya diduga memiliki peran dalam peredaran cairan sintetis tersebut. Polisi juga masih mendalami asal-usul serta pihak yang mengirim barang tersebut.

“Kalau pengirim masih kami dalami,” ujar Yudi.

Sementara itu, polisi memastikan kedua kasus tersebut berasal dari jaringan yang berbeda.

Modus peredaran yang digunakan para pelaku relatif sama, yakni menggunakan sistem “tempel”.

Transaksi dilakukan dengan memanfaatkan media sosial untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

“Pengedarannya selama ini sistem tempel. Modusnya melalui media sosial,” jelas Yudi.

Untuk cairan sintetis, polisi menemukan salah satu barang bukti di kamar Hotel Dalton. Polisi menyebut lokasi tersebut merupakan tempat yang digunakan pemilik barang saat menginap.

Yudi juga menjelaskan cairan sintetis tersebut dapat digunakan dengan cara diuapkan melalui perangkat vape maupun diaplikasikan pada tembakau.

“Kalau untuk paket hemat biasanya disemprotkan di beberapa tembakau, kemudian digunakan,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mensesneg Bantah Kabar Menko PMK Pratikno Mundur: Sakit Aja Enggak
• 2 jam laludisway.id
thumb
Stok Beras Bulog Tembus 5,25 Juta Ton, Penyerapan Gabah Petani Dekati Target 2026
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Indeks Keyakinan Konsumen Turun, Airlangga Sebut Bukan Tanda Daya Beli Melemah
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Puncak El Nino Agustus-September, BNPB Kerahkan Puluhan Armada Hadapi Karhutla
• 2 jam laluokezone.com
thumb
BPBD Makassar: 245 Warga Terdampak Kebakaran
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.