jpnn.com, JAKARTA - Video promosi miras merek Newport mengudang reaksi keras dari umat Islam di Indonesia.
Idarah Wustha Jamiyyah Ahlith Thariqah al Mu’tabarah an Nahdliyyah (JATMAN) DKI Jakarta mendesak polisi memproses hukum produsen minuman keras tersebut.
BACA JUGA: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia Desak Pemerintah Cabut Izin Edar Miras Newport
“Polisi harus segera menangkap pelaku koorporasi penistaan agama itu, karena sudah melakukan penistaan agama, buktinya sudah jelas,” tegas Ustaz Irawan Santoso Shiddiq, selaku Mudir JATMAN DKI Jakarta kepada wartawan, Selasa (11/8).
Menurutnya, perbuatan tersebut sudah sangat melakukan penghinaan terhadap agama Islam yang tidak bisa ditolerir lagi.
BACA JUGA: Gerai Miras Party Station di Lenteng Agung Resmi Tutup Permanen
“Itu menistakan agama dalam dua kali bentuk, mempromosikan miras kepada orang Islam, kemudian menggunakan Al-Qur'an untuk ditukar miras, ini sudah sangat melecehkan,” tegasknya lagi.
Dalam pandangannya, pelaku penistaan agama itu bukan sebatas personal.
BACA JUGA: Gelar Operasi di Aceh Besar, Bea Cukai dan Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras Ilegal
“Itu sudah kejahatan korporasi yang melibatkan perusahaan yang menjual miras dan melakukan promosi dengan sengaja dan sadar melecehkan Al-Qur'an, itu sudah jelas delik pidananya,” tandas pimpinan pengamal thariqah se-Jakarta yang memiliki anggota sekitar 70 ribu orang lebih itu.
Perbuatan tersebut, sambungnya, bukan delik aduan. “Polisi harus bertindak cepat selaku apparat penegak hukum, jangan sampai lalai hingga menimbulkan amarah massa karena perbuatan penistaan agama itu,” tukasnya lagi.
Korporasi penjual miras Newport itu, tukasnya lagi, sengaja melakukan promosi di tempat terbuka yang banyak umat Islam di dalamnya.
“Menukar miras dengan ayat Al-Qur'an itu sama seperti perbuatan setan,” katanya lagi.
Perbuatan menistakan agama seperti ini, sambungnya, tidak hanya bisa diselesaikan dengan meminta maaf semata. “Karena sudah muncul delik pidananya, ini harus diselesaikan secara hukum,” ujarnya semangat. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




