Polres Jeneponto Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tamalatea

terkini.id
2 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Jeneponto – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tamalatea, pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Terduga pelaku diketahui berinisial BS yang merupakan seorang lanjut usia (lansia). Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman menegaskan laporan terkait dugaan pencabulan tersebut dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saya tidak mentolerir perbuatan demikian, kita akan proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Nurman didampingi Kanit PPA IPDA Aswar dan Kanit Reskrim Polsek Tamalatea IPDA Jusmin, Senin, 10 Agustus 2026.

AKP Nurman menekankan, pihaknya tidak hanya akan memproses terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku..

Sementara itu, Kanit PPA Polres Jeneponto, IPDA Aswar mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan khusus terhadap korban.

“Kita juga akan lakukan pendampingan terhadap korban ke Psikiater di Makassar, semoga keluarganya bersedia,” ujarnya.

IPDA Aswar juga mengimbau keluarga korban untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Yang pastinya kita tetap proses cuma kan ada tahapannya, jadi saya minta kepada bapak dan ibu, terkhusus bagi keluarga korban tetap sabar, tenang, dan jangan mengambil tindakan-tindakan lain, seperti merusak rumah dan lain-lain,” katanya.

Dalam pertemuan di ruang Kasat Reskrim, keluarga korban yang mengaku minim pengetahuan hukum mengaku lega setelah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian.

Di ruangan yang sama, orang tua korban mengungkapkan kasus yang dialami anaknya sempat akan diselesaikan melalui jalur mediasi damai dengan sanksi adat.

Namun keluarga mengaku tidak puas dan merasa tidak mendapatkan keadilan sehingga memilih menempuh jalur hukum positif.

“Anak saya trauma pak, saya mau kasih masuk di TK. Jadi saya maunya pelaku dihukum, dipenjara pak,” pinta orang tua korban.

Keluarga korban telah melakukan visum di RSUD Lanto Daeng Pasewang dan membuat laporan resmi di Polres Jeneponto dengan nomor register STTLP/531/VIII/2026.

Sementara dari hasil penyelidikan awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, IPDA Jusmin mengungkapkan saat kejadian ada dua orang saksi yang melihat terduga pelaku melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.

Menurut keterangan saksi, bermula saat korban tengah bermain dengan cucu terduga pelaku di kolong rumah. Terduga pelaku kemudian memanggil korban dan memangku korban.

“Awal kejadiannya begitu komandan, ada saksi yang melihat dua orang komandan, dengan cara pelaku memanggil korban lalu dipangkunya,” ungkap IPDA Jusmin kepada Kasat Reskrim.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Jeneponto masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Stok Beras Bulog Tembus 5,25 Juta Ton di Seluruh Indonesia
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
LPDB Koperasi Perluas Akses Pembiayaan Dana Bergulir ke Koperasi Sektor Riil dengan Proses Transparan dan Akuntabel
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Profil James Nguyen Alias Sian, Pria Vietnam yang Nikahi Gisela Cindy di Kanada, Profesinya Mentereng!
• 44 menit lalugrid.id
thumb
Harga Saham Garuda Indonesia Terbang Menyusul Isu Konsolidasi dengan Pelita Air
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Faisol Riza Dorong BRICS Buka Pasar Lebih Luas bagi Produk Agro Indonesia Bernilai Tambah
• 22 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.