REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa. Winda meninggal dunia setelah diduga terkena tembakan dari senjata api milik mantan suaminya, Bripda IH, di Medan, Sumatera Utara.
Permintaan tersebut disampaikan Komisi III DPR RI setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga korban, Polrestabes Medan, dan Polda Sumatera Utara pada Selasa (11/8/2026). Rapat berlangsung selama sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Baca Juga
Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Siapkan Uang 'Panas' Rp17,8 M demi Pansus Angket Haji DPR
Demokrat: SBY Cek Kesehatan di AS, tak hadiri HUT Ke-81 RI di Istana
Transjakarta Bakal Layani Transportasi ke Kepulauan Seribu Mulai Tahun Depan
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan, rapat digelar secara tertutup karena proses penyidikan masih berlangsung. Selain itu, Komisi III juga mempertimbangkan kondisi keluarga korban yang tengah berduka.
“Kami mohon maaf kepada rekan-rekan media dan publik kenapa ini sifatnya tertutup. Pertama, memang proses penyidikannya masih terus berlangsung, dan tentu kita tidak ingin mengintervensi lebih jauh soal penyidikan ini supaya tuntas. Yang kedua, tentu ini kita harus menjaga rasa kemanusiaan keluarga korban,” kata Hinca.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menyampaikan empat kesimpulan. Pertama, meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus kematian Winda Lorenza Gowasa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026.
Komisi III meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kita mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dan Polda Sumut yang on the track,” ujar Hinca.