Kuasa Hukum Yaqut Bertanya-tanya Soal Dakwaan Penerimaan 271.500 Dolar AS di Kasus Korupsi Kuota Haji

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal mendapatkan keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat di kasus korupsi kuota haji.

Hal tersebut disampaikan Pengacara Yaqut, Dodi Abdul Kadir di sela-sela waktu break sidang dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

"Ini juga tiba-tiba ga jelas, dikatakan bahwa Gus Yaqut menerima 271.500 (Dolar AS). Tidak ada penjelasan secara rinci bagaimana uang itu diperoleh, bagaimana menyerahkannya, di mana menyerahkannya," katanya.

"Jadi pengenaan, penyebutan adanya penerimaan 271.000 itu dirasakan, kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan," sambungnya.

Dodi mengungkapkan, bahwa praktik fee percepatan terkait dengan jemaah haji tanpa waktu tunggu dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan tenaga operasional Siskohat.

Namun justru nama-nama atau pihak-pihak tersebut tidak dipertanggungjawabkan atas kasus yang menimpa kliennya itu.

Sehingga ia menilai penerimaan ratusan ribu Dolar AS itu hanya sekedar mengaitkan Yaqut dengan praktik fee percepatan tersebut.

"Jadi ini hanya didasarkan asumsi. Padahal di dalam KUHAP yang baru, asumsi itu sangat dilarang, harus ada bukti-bukti materiil," klaimnya.

Sebelumnya Yaqut didakwa merugikan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau Rp622 miliar atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya di antaranya, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Angka tersebut berdasarkan hitungan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Adapun penambahan kuota Haji khusus tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum karena bertujuan untuk memenuhi permintaan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.

Selain itu, dalam pengisian kuota haji khusus tambahan disertai dengan dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LPS: Tingkat Literasi Soal Penjaminan Polis Asuransi Masih Rendah, Hanya 12,4%
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Harga Mobil Bekas Toyota Fortuner 2007, Mulai Rp120 Jutaan
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Pemerintah Bisa Mengendalikan Kebijakan, Tapi Tidak Bisa Mengendalikan Algoritma
• 30 menit lalukumparan.com
thumb
Lahan di Pinggir Tol Lampung Mengering, Waspadai Kebakaran dari Puntung Rokok
• 21 jam lalukompas.id
thumb
El Nino Berpotensi Picu Krisis Air, Akademisi UGM Ajak Masyarakat Panen Air Hujan
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.