Jaksa Beberkan 27 Nama Penerima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji. Saat membacakan berkas dakwaan, jaksa membeberkan 28 pihak dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga menerima uang dari perkara tersebut.

Fakta itu diungkap jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (11/8/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Sidang Perdana Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

JPU KPK menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota tambahan haji tahun 2022, Yaqut memperkaya diri dan sejumlah pihak lain. Terdapat 25 orang dan 2 koorperasi yang turut diperkaya oleh Menag periode 2019-2024 tersebut.

“Yaqut Cholil Qoumas juga memperkaya diri sendiri dengan menerima sejumlah USD 271.500,” kata JPU KPK dalam sidang.

Angka yang mengalir ke berbagai pihak itu cukup bervariasi. Ada yang ribuan hingga hingga jutaan dolar Amerika Serikat.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Diam-Diam Tinggalkan Turki di Tengah Ancaman Pembunuhan dari Iran
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Rahasia di Balik Syuting Warkop DKI Zaman Dulu, Ternyata Suaranya Direkam Pakai Walkman
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Empati Nakes Terhadap Penderitaan Pasien BPJS
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Violenzia Jeanette Dihujat Gegara Crop Foto Fuji, Adik Ipar Vanessa Angel Buka Suara hingga Beri Peringatan pada Netizen
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Kronologi Jessica Mila Dikritik Gegara Langgar Larangan Berlayar di Pulau Padar Saat Liburan, Berujung Klarifikasi
• 6 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.