Liputan6.com, Jakarta - Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji. Saat membacakan berkas dakwaan, jaksa membeberkan 28 pihak dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga menerima uang dari perkara tersebut.
Fakta itu diungkap jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (11/8/2026).
Advertisement
JPU KPK menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota tambahan haji tahun 2022, Yaqut memperkaya diri dan sejumlah pihak lain. Terdapat 25 orang dan 2 koorperasi yang turut diperkaya oleh Menag periode 2019-2024 tersebut.
“Yaqut Cholil Qoumas juga memperkaya diri sendiri dengan menerima sejumlah USD 271.500,” kata JPU KPK dalam sidang.
Angka yang mengalir ke berbagai pihak itu cukup bervariasi. Ada yang ribuan hingga hingga jutaan dolar Amerika Serikat.




