Gus Yaqut Minta Jadi Tahanan Rumah: Butuh Perawatan Khusus

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Selasa (11/8). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK.

Pada akhir sidang, pihak kuasa hukum meminta majelis hakim mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Kuasa hukum menyebut Gus Yaqut masih dalam masa pemulihan dan membutuhkan perawatan khusus. Bahkan, keluarga disebut masih mendatangkan perawat dari luar untuk merawat Gus Yaqut.

“Izin menyampaikan terkait dengan kondisi kesehatan terdakwa yang memang masih dalam pasca-pemulihan. Situasi dari terdakwa, kesehatan sampai saat ini memang perawatan dibutuhkan perawatan yang khusus. Bahkan sampai hari ini keluarga masih mendatangkan perawat dari luar,” kata kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir.

“Pengalihan tahanan rumah Yang Mulia. Sudah ada rekomendasi dari rumah sakit untuk memang dilakukan perawatan di rumah,” lanjut Dodi.

Menanggapi permintaan tersebut, jaksa menyampaikan bahwa Gus Yaqut memang sebelumnya sempat menjalani tindakan medis dan pembantaran tahanan di rumah sakit.

Akan tetapi, jaksa lebih lanjut menyebut bahwa berdasarkan catatan medis yang telah diterima, Gus Yaqut tetap bisa dilakukan penahanan di rutan dengan catatan tertentu.

“Namun demikian, berdasarkan catatan medis yang kami terima dari dokter, yang bersangkutan dapat dilakukan penahanan bertempat di rutan dengan catatan setiap hari mendapatkan penggantian peralatan medis yang diperlukan,” kata jaksa.

“Oleh karenanya, kami penuntut umum memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui keluarganya untuk menghadirkan perawat yang dihadirkan secara mandiri kepada Terdakwa, dan sampai dengan sekarang kondisi terdakwa sebagaimana bisa kita hadirkan di ruang persidangan,” imbuh jaksa.

Majelis hakim belum memutus permohonan pengalihan penahanan tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sumbang Gagasan Baru Penegakan Hukum Indonesia, IPTU Abdillah Makmur Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Pertamina Patra Niaga Rampungkan Docking 12 Kapal, Perkuat Keandalan Distribusi Energi Nasional
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ketua DPD Nilai Sidang Tahunan & Sidang Bersama Jadi Momen Hadirkan Suara Daerah
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
10 Provinsi di Indonesia Dikepung Karhutla, Pembakaran Sampah hingga Suhu Panas Musim Kemarau Jadi Penyebabnya
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Tiga Motor Dilaporkan Hilang di Surabaya dan Sidoarjo, Satu Digendam saat Antar Penumpang
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.