Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, membantah menerima uang sebesar US$271.500 sebagaimana disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Yaqut mengaku tidak memahami dasar tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari proses pengelolaan kuota haji tambahan.
“Terus terang saya tidak memahami dakwaan karena yang menerima uang itu orang lain tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi, saya sampaikan saya tidak pernah menerima Rp1.000 pun dari proses ini,” ujar Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Yaqut, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut adalah para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota tambahan.
Ia menyebut PIHK sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli kuota dan menerima fee dari proses tersebut.
“Ya, mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya. Itu yang harusnya dihadirkan di sini,” katanya.
Yaqut juga mempertanyakan tudingan mengenai munculnya kerugian keuangan negara yang dikaitkan dengan kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Ia menegaskan kebijakan yang dibuatnya kala itu berorientasi pada pelayanan, pembinaan, serta keselamatan jemaah haji.
“Jadi, tugas saya waktu itu sebagai Menteri Agama adalah menjamin memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah,” ujarnya.
Kuasa Hukum Soroti DakwaanKuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, turut mempersoalkan uraian jaksa terkait dugaan penerimaan US$271.500 oleh kliennya.
Menurut Dodi, surat dakwaan belum menjelaskan secara detail mengenai asal-usul uang tersebut maupun proses penyerahannya.
“Tidak ada penjelasan secara rinci bagaimana uang itu diperoleh, bagaimana menyerahkannya, di mana menyerahkannya,” kata Dodi seusai persidangan.
Ia menilai penyebutan nominal tersebut seolah-olah digunakan untuk menghubungkan Yaqut, yang saat itu menjabat Menteri Agama, dengan praktik percepatan keberangkatan jemaah haji tanpa masa tunggu.
“Jadi, pengenaan, penyebutan adanya penerimaan US$271.000 itu kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan atau adanya praktik-praktik yang dikatakan percepatan, kemudian memberangkatkan jemaah haji tanpa waktu tunggu,” ujarnya.
Dodi juga menilai terdapat sejumlah bagian dalam uraian perkara yang belum terungkap secara utuh. Ia bahkan menyebut proses penegakan hukum dalam perkara tersebut terkesan dilakukan secara setengah hati.
“Kenapa? Karena jelas dari runutan apa yang dibacakan, banyak garis-garis yang hilang, ya. Banyak fakta-fakta yang ditutupi, kemudian dipaksakan untuk disambungkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dodi kembali menegaskan bahwa Yaqut tidak menerima uang dari kuota haji tambahan tersebut.
Ia juga mempertanyakan alasan sejumlah pihak yang disebut dalam surat dakwaan belum diproses secara hukum.
“Di 2024 itu jelas tidak ada satu sen pun dana kepada Gus Yaqut. Nah, kalau memang ini enggak setengah hati sebenarnya, nama-nama yang sudah disebut di situ sebagai penggagas untuk memanfaatkan kuota tambahan agar bisa digunakan untuk haji khusus, seharusnya itu bisa diminta pertanggungjawaban,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, JPU KPK mengungkap sejumlah pihak yang disebut turut memperoleh keuntungan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. []





