8,96 Juta Rokok Ilegal Digagalkan di Tanjung Priok Jakut, Modus Baru Pakai Kereta Kargo

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran 8,96 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera.

Baca juga: KPAI: Rokok Ilegal Murah Bikin Candu, Pengawasan Diperketat untuk Cegah Anak Jadi Konsumen

"Dari Surabaya dikirim ke Jakarta dan kemudian dilanjutkan untuk dilakukan pengiriman ke wilayah Sumatra," jelas dia dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Sementara CDC Banda PT Multiterminal Indonesia, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026).

Pada Jumat (7/8/2026), petugas mengidentifikasi dua kontainer yang dicurigai mengangkut rokok ilegal.

Berdasarkan dokumen pemberitahuan barang, kedua kontainer tersebut tercatat membawa pipa dan baja ringan.

Namun, setelah muatan kontainer diperiksa menggunakan X-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian antara isi kontainer dan barang yang tercantum dalam dokumen.

"Kemudian pada Senin (10/8/2026), petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan rokok SKM atau sigaret kretek mesin tanpa pita cukai atau rokok polos," ungkap Djaka.

Baca juga: Sosiolog: Rokok Ilegal Murah dan Tekanan Teman Bikin Remaja Merokok

Dari pemeriksaan tersebut, Bea Cukai menemukan 8,96 juta batang rokok ilegal.

Djaka mengatakan, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 13,30 miliar. Sementara potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 8,66 miliar.

"Perkiraan barang mencapai Rp. 13,30 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 8,66 miliar, yang terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp. 6,68 miliar, pajak rokok sebesar Rp. 668 juta, PPN HT sebesar Rp. 1,31 miliar," lanjut dia.

Diangkut Menggunakan Kereta

Dari hasil penelusuran, kedua kontainer tersebut diketahui dikirim dari Jawa Timur menggunakan kereta kargo menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah tiba di Jakarta, rokok ilegal tersebut rencananya akan diteruskan ke wilayah Sumatera melalui jalur laut.

Baca juga: 23,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pamekasan, Kerugian Negara Capai Rp 19 Miliar

Djaka mengatakan, penggunaan kereta kargo untuk mengangkut rokok ilegal menjadi modus yang baru ditemukan dalam pengungkapan tersebut.

"Ini baru yang pertama kali ya. Ini adalah merupakan baru pertama kali. Ya tentunya ini adalah merupakan, tadi seperti saya bilang, ini adalah modus-modus baru ya, menggunakan kereta," tutur Djaka.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Bea Cukai selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.

"Proses penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri," tambah dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usut Balapan Maut di Kotamobagu, Siapa Bertanggung Jawab Penuh?
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Kelakuan Sopir Taksi Cabuli Penumpang Berujung Mohon Ampunan
• 19 jam laludetik.com
thumb
Istana Tambah 3.400 Kuota Upacara HUT Ke-81 RI, Pendaftaran Dibuka 11 Agustus 2026
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Delapan penerima manfaat program pemerintah hadiri Sidang Tahunan
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Padahal Lagi Ada Larangan, Jessica Mila Ngaku Lihat Banyak Kapal dan Turis di Pulau Padar
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.