Bea Cukai menegaskan rokok ilegal alias tanpa disertai pita cukai itu sangat merugikan masyarakat karena pungutan cukai dilakukan untuk perlindungan masyarakat.
IDXChannel—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 8,96 juta batang rokok asal Jawa Timur merek Sigaret Kretek Mesin (SKM) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jutaan rokok ini tidak disertai pita cukai dan akan diselundupkan ke Sumatera.
Menurut Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, rokok ilegal itu dimuat dalam dua kontainer. Pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jatim menuju Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Pengiriman itu disamarkan dengan pemberitahuan pengiriman pipa dan baja ringan. Namun, kata dia, pada Jumat, 7 Agustus 2026, petugas yang melakukan pengawasan dan identifikasi terhadap dua kontainer tersebut lantas melakukan pemeriksaan menggunakan X-ray.
Hasilnya, ternyata benar dua kontainer itu berisi jutaan batang rokok yang diduga ilegal alias tanpa disertai cukai.
"Ini modus baru menggunakan sarana transportasi kereta api dari Surabaya dikirim ke Jakarta, kemudian dilanjutkan pengiriman ke Sumatera. Pemberitahuan jenis barangnya pipa dan baja ringan. Saat dipindai X-Ray di Tanjung Priok, hasil analisis citra menunjukkan pola muatan berupa rokok yang diduga ilegal," tuturnya, Selasa (11/8/2026).
"Pada tanggal 10 Agustus, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan rokok SKM atau Sigaret Keretek Mesin tanpa pita cukai atau rokok polos," beber Djaka lagi.
Dia mengungkap hasil penelusuran, dua kontainer itu dikirimkan dari Jatim menggunakan kereta kargo menuju Pelabuhan Tanjung Priok, rencananya kontainer akan dikirim ke Sumatera melalui jalur laut.
Perkiraan nilai rokok ilegal ini mencapai Rp13,30 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar. Terdiri dari potensi penerimaan cukai Rp6,68 miliar, pajak rokok Rp668 juta, dan PPNHT Rp1,31 miliar.
"Proses penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri. Bahwa ini tidak terputus pada penindakan hari ini saja, kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat akan terus kita eliminasi semaksimal mungkin sehingga Bea Cukai bisa menjaga dan melindungi penerimaan negara ataupun masyarakat dari barang dan produk ilegal," katanya.
Dia menambahkan, rokok ilegal alias tanpa disertai pita cukai itu sangat merugikan masyarakat karena pungutan cukai dilakukan untuk perlindungan terhadap masyarakat.
Sebabnya, pita cukai itu juga digunakan untuk membantu membiayai masyarakat yang terkena penyakit akibat rokok melalui BPJS.
(Nadya Kurnia)





