Mendagri: Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Dapat Akta Kelahiran Digital

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes) bisa mendapat akta kelahiran digital.

"Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan (akta kelahiran digital)," kata Tito dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Tito sedang menyiapkan surat edaran kepada pemerintah desa atau kepala desa agar melaporkan bayi yang lahir di luar faskes.

"Saya nanti akan membuat surat edaran, kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat," ujar Tito.

Baca juga: Kemendagri Siapkan Akta Kelahiran Digital, Dikirim ke E-Mail Orangtua

Tito juga mengapresiasi inisiatif Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mau mengintegrasikan data SatuSehat dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam penerbitan akta kelahiran.

Menurut dia, transformasi layanan tersebut mempercepat penerbitan akta kelahiran yang semula diurus secara manual oleh orang tua dengan membawa surat keterangan lahir (SKL) dari rumah sakit ke dukcapil.

Saat ini akta kelahiran dapat langsung diterbitkan secara digital.

"Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya," jelas Tito.

Kepala desa diminta laporkan kematian warga

Menurut Tito, dalam surat edaran tersebut juga akan dimuat aturan agar kematian warga di tingkat desa segera dilaporkan oleh kepala desa kepada Dukcapil setempat.

Selain memudahkan penerbitan akta kematian, pelaporan dari tingkat desa juga membantu Dukcapil dalam mendata kematian sehingga dinamika data kependudukan dapat tercatat.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Mendagri berharap masyarakat tidak lagi repot mengurus secara mandiri ke kantor Dukcapil karena akta kematian dapat langsung diterbitkan setelah kematian warga dilaporkan.

"Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa," tutupnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Tangkap WN Nigeria yang Aniaya Warga Kamerun hingga Tewas, Pemicunya Sepele!
• 15 jam laluokezone.com
thumb
WN Nigeria Jadi Tersangka Usai Overstay 3.073 Hari, Ditahan di Lapas Bekasi
• 1 jam laludetik.com
thumb
Bromo Terbakar, 3 Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Titik Api
• 23 jam laludisway.id
thumb
Kerja Keras Berbuah Cuan, Nasib Keuangan Shio Kerbau 12 Agustus 2026
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Genjot Peningkatan Mutu, Legislator Kawendra Tambah Sarana Pendidikan di Jember
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.