DAMASKUS, KOMPAS.TV - Mantan Presiden Suriah Bashar Al-Assad dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh pengadilan di Suriah, Selasa (11/8/2026).
Assad dijatuhi hukuman mati atas tindakan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan selama perang saudara Suriah yang menewaskan sekitar setengah juta orang.
Associated Press melaporkan, pengadilan Suriah juga menjatuhkan hukuman mati untuk adik Bashar Al-Assad, Maher.
Bashar dan Maher dilaporkan kabur ke Rusia usai pemberontak Suriah merebut Damaskus pada Desember 2024 silam dan kemudian membentuk pemerintahan baru.
Sepupu Bashar Al-Assad, Atef Najib, dihadirkan dalam sidang pada Selasa. Najib dihadirkan dalam kurungan dan memakai baju tahanan saat hakim membacakan vonis.
Baca Juga: Sejarah Dinasti Assad di Suriah: Berkuasa Setengah Abad hingga Didepak Pemberontak
Najib juga dihukum mati atas operasi keamanan di Provinsi Daraa, Suriah selatan, yang berujung pemberontakan dan perang saudara.
Dia merupakan kepala dinas keamanan di Provinsi Daraa saat Bashar Al-Assad masih berkuasa pada 2011 silam.
Assad diketahui diberi suaka politik oleh Rusai usai Damaskus tumbang pada 8 Desember 2024.
Sebelum ditumbangkan, rezim Bashar Al-Assad telah berkuasa sejak tahun 2000 dan menolak mundur saat Suriah diterpa gelombang demonstrasi yang berujung perang saudara pada 2011.
Assad didongkel dari kursi kekuasaan usai pemberontak yang dipimpin Hayat Tahrir Al-Sham (HTS) merebut Damaskus pada 8 Desember 2024.
Pemimpin Hayat Tahrir Al-Sham, Ahmad Al-Sharaa, kemudian menjadi presiden Suriah sejak Januari 2025.
Baca Juga: Rezim Assad Tumbang, Perwakilan Suriah di Luar Negeri Ramai-Ramai Kibarkan Bendera Revolusi





