Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan oleh penyidik pada Senin (11/8/2026). Salah satu saksi yang diperiksa merupakan Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP.
Advertisement
“Tim Penyidik telah memanggil 22 (dua puluh dua) orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 12 (dua belas) orang saksi,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Anang tidak merincikan materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Adapun 12 saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah sebagai berikut:
1. O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN
2. RHG selaku Pegawai BGN
3. WH selaku Pihak Yayasan TBCS
4. GDF selaku Pegawai BGN
5. Z selaku Pegawai BGN
6. YCS
7. RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN
8. RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN
9. Pihak PT KSK
10. Direktur PT BPK
11. AR selaku Direktur PT EC
12. DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB




