Korban Berani Bercerita ke Guru, Kasus Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung Terungkap

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Seorang ayah berinisial H (48) ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Berdasarkan hasil pendalaman polisi, kekerasan tersebut berlangsung dalam rentang 2020-2024. Berkas perkara kini telah dilimpahkan tahap I kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo menuturkan, kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru bimbingan konseling dan wali kelas di sekolah.

”Pihak sekolah bersama keluarga kemudian membantu korban memperoleh pendampingan dari layanan perlindungan perempuan dan anak serta menempatkannya di fasilitas perlindungan yang sesuai,” ujar Rita, Selasa (11/8/2026).

Baca JugaStop Kekerasan Seksual

Kasus tersebut dilaporkan pada 11 Februari 2025 dan terus ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, H diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya dalam rentang 2020 hingga September 2024 di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan pendekatan scientific crime investigation dengan memeriksa korban, pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan, serta sejumlah saksi lainnya.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, pemeriksaan medis melalui visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta meminta keterangan ahli medis dan ahli psikologi.

”Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya. Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Rita.

Ia menuturkan, perkara ini menjadi perhatian penyidik karena kekerasan diduga dilakukan oleh ayah korban yang semestinya memberikan perlindungan. ”Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan,” ujar Rita.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Tersangka kemudian ditangkap dan sejak 16 Juli 2026 ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penyidik juga telah memperoleh perpanjangan masa penahanan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Saat ini, berkas perkara tahap I telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik terus berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara serta menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka sebagai bagian dari proses pendalaman.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menegaskan, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Identitas korban wajib dilindungi dan proses pemeriksaan harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis anak.

”Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita. Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan,” ujar Budi.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan 110. Pelaporan sejak dini diperlukan agar korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sylvana Apituley dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, tantangan perlindungan anak bukan hanya soal regulasi, melainkan juga hambatan kultural berupa ”budaya bisu” (culture of silence). Fokus masyarakat yang lebih mengutamakan kepentingan orang dewasa sering kali membuat prinsip kepentingan terbaik bagi anak terabaikan.

Baca JugaPermohonan Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Meningkat

”Ruang yang seharusnya menjadi tempat tumbuh kembang paling aman kini berubah menjadi lokasi berulangnya pelanggaran. Ini adalah alarm serius, sebuah paradoks yang menuntut evaluasi menyeluruh atas efektivitas sistem perlindungan anak nasional,” tegas Sylvana.

Ketergantungan emosional dan ekonomi kepada pelaku sering kali membuat anak terjebak dalam kebisuan, tidak menyadari dirinya sebagai korban, atau takut melaporkan kekerasan karena dianggap sebagai aib keluarga. (Kompas, 24/7/2026)

Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA Indonesia) Tubagus Haryo Karbyanto berpendapat, meski menyandang predikat sebagai provinsi layak anak, Jakarta masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Data Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) Jakarta mencatat 2.269 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025. Angka itu setara dengan rata-rata sekitar enam kasus per hari.

Karena itu, menurut Tubagus, predikat Provinsi Layak Anak perlu terus diuji agar tidak berhenti sekadar sebagai predikat di atas kertas. Langkah pertama yang perlu dilakukan pemerintah ialah membangun basis data untuk memastikan hak-hak anak benar-benar terpenuhi.

Audit Hak Anak Jakarta dapat diterapkan dengan menyediakan data terpilah berdasarkan wilayah, usia, jenis kelamin, disabilitas, dan kerentanan sosial. Hasilnya perlu ditampilkan dalam dasbor publik hingga tingkat kelurahan, mencakup data kekerasan, termasuk kekerasan seksual, putus sekolah, kesehatan dan gizi, akses ruang bermain, kualitas udara dan air, sanitasi, hunian, serta keselamatan jalan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pesan Tokoh Bangsa Menjelang 81 Tahun Kemerdekaan, dari Kedaulatan Rakyat hingga Etika Pemimpin
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Mantan Striker MU Diego Forlan Latih Timnas Uruguay, Statistik Kepelatihan Jadi Sorotan
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Berat Badan Turun Lantaran Keranjingan Padel, Jonathan Frizzy Kini Fokus Kejar Body Sixpack
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Pemerintah Siapkan Bantuan Beras Skema One Shot Nyaris 1 Juta Ton, Kapan Disalurkan?
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
E-Football Menjadi Nomor Esports dengan Peserta Terbanyak di Asian Games 2026
• 7 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.