Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Subdirektorat Kecelakaan Lalu Lintas Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri memeriksa kendaraan balap yang terlibat dalam kecelakaan maut di Sirkuit Jalan AP Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Selasa (11/8).
Sekitar tujuh anggota TAA Korlantas Polri turun langsung ke Kotamobagu untuk mengusut penyebab kecelakaan dalam Open Tournament Tidar Drag Race dan Drag Bike Kotamobagu 2026. Peristiwa itu menewaskan 8 penonton dan melukai sejumlah penonton lainnya.
Tim dipimpin AKBP Sandhi Wiedyanoe, yang kemudian pemeriksaan dilakukan bersama Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara Kombes (Pol) Yudi Kristianto dan Wakil Kepala Polres Kotamobagu Kompol Romel Pontoh.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WITA di halaman Markas Polres Kotamobagu, lokasi kendaraan balap tersebut diamankan polisi sebagai barang bukti.
Tim TAA memeriksa berbagai komponen kendaraan untuk mengetahui kemungkinan adanya gangguan teknis yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Temuan dari kendaraan itu akan dicocokkan dengan keterangan saksi dan bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
Selain memeriksa kendaraan, tim gabungan juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan. Penyidik meneliti kondisi lintasan, posisi kendaraan, area penonton, dan sistem pengamanan selama perlombaan berlangsung.
"Perlu pemeriksaan yang komprehensif agar diperoleh informasi yang akurat. Jadi selain pemeriksaan teknis kendaraan. Ada juga olah TKP, di mana diperiksa secara detail terkait panjang lintasan, maupun status sirkuit (nonpermanen), ini untuk lebih memastikan penyebab hingga mobil balap itu mengalami kecelakaan," ujar Kasat Lantas Polres Kotamobagu, Iptu Luster Simanjuntak SH kepada wartawan.
Lebih jauh Luster mengatakan, hasil pemeriksaan Tim TAA Korlantas Polri akan diketahui 2x24 atau dua hari setelah pemeriksaan.
"Kan, butuh pemeriksaan secara detail, agar hasil diperoleh memang benar-benar akurat," katanya.
"Hal itu (hasilnya) akan menjawab penyebab mobil kehilangan kendali, keluar dari lintasan, dan menghantam kerumunan penonton. Selain itu, polisi akan mendalami kemungkinan pengaruh faktor pengemudi, kondisi kendaraan, lintasan, maupun sistem keselamatan kegiatan," tuturnya.
Terkait penetapan tersangka, Luster tidak mau berkomentar. Menurutnya, hal itu bukan ranah pihak Satlantas Polres Kotamobagu.
"Pemeriksaan Satlantas membantu, dan sudah ada enam saksi yang diperiksa itu saja. Tapi untuk informasi tersangka, itu wewenang Reskrim (Satreskrim)," ucapnya.





