JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kontainer yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, diberitahukan membawa pipa dan baja ringan.
Namun, setelah diperiksa, kedua kontainer tersebut ternyata berisi 8,96 juta batang rokok ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan dan hasil pemeriksaan membuat petugas mengamankan serta memeriksa kedua kontainer tersebut.
Baca juga: 8,96 Juta Rokok Ilegal Dikirim Surabaya-Jakarta dengan Kereta, Bea Cukai: Ini Pertama Kalinya
"Nah, ini adalah merupakan modus ataupun pemberitahuan yang tidak benar, sehingga dilakukan pengamanan, kemudian juga dilakukan pemindaian terhadap barang-barang tersebut dengan menggunakan X-ray yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok," ungkap dia dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Sementara CDC Banda PT Multiterminal Indonesia, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026).
Hasil pemindaian X-ray menunjukkan pola muatan yang mengindikasikan adanya rokok di dalam kontainer. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik pada Senin (10/8/2026).
"Hasil analisis citra menunjukkan pola muatan yang menunjukkan bahwa barang yang ada di dalam kontainer itu adalah merupakan rokok yang diduga rokok ilegal," tutur dia.
Dikirim Pakai Kereta dari SurabayaDari hasil penelusuran, kedua kontainer tersebut diketahui dikirim dari Jawa Timur menggunakan kereta kargo menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Setelah tiba di Jakarta, rokok ilegal tersebut rencananya dikirim ke wilayah Sumatera melalui jalur laut.
"Berdasarkan penelusuran, kedua kontainer tersebut dikirim dari Jawa Timur menggunakan kereta kargo menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan selanjutnya direncanakan dikirim ke wilayah Sumatra melalui jalur laut seperti apa yang tadi saya sampaikan pada awal," ujar dia.
Baca juga: 8,96 Juta Rokok Ilegal dari Jatim Disita di Tanjung Priok, Hendak Dikirim ke Sumatera
Dari dua kontainer tersebut, Bea Cukai mengamankan sekitar 8,96 juta batang rokok ilegal. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp 13,30 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,66 miliar.
"Perkiraan (nilai) barang mencapai Rp 13,30 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,66 miliar, yang terdiri dari potensi penerimaan cukai sebesar Rp 6,68 miliar, pajak rokok sebesar Rp 668 juta, PPN HT sebesar Rp 1,31 miliar," tambah dia.
Modus Baru Pengiriman Rokok IlegalDjaka mengatakan, penggunaan kereta untuk mengangkut rokok ilegal tersebut merupakan modus baru yang ditemukan Bea Cukai.
"Ini baru yang pertama kali ya. Ini adalah merupakan baru pertama kali. Ya tentunya ini adalah merupakan, tadi seperti saya bilang, ini adalah modus-modus baru ya, menggunakan kereta," ungkap Djaka.
Menurut Djaka, pengiriman menggunakan kereta memungkinkan barang bergerak tanpa melewati sejumlah titik transit seperti dalam perjalanan menggunakan truk.
Baca juga: 8,96 Juta Rokok Ilegal Digagalkan di Tanjung Priok Jakut, Modus Baru Pakai Kereta Kargo
Ia menjelaskan, pengiriman menggunakan truk biasanya memiliki sejumlah titik pemberhentian, seperti rest area atau rumah makan, yang menjadi lokasi pengawasan petugas.





