Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian untuk menangani berbagai persoalan agraria dan pertanahan yang terjadi di sejumlah daerah.
Pembentukan tim tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat bersama Pimpinan DPR dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang membahas persoalan agraria.
“Kesimpulannya kita akan ketemu lagi, kan. Hari ini masalah agraria ya, masalah pertanahan. Jadi, kami menyepakati nanti kami dari pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian,” ujar Pras di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).
Pras mengatakan beberapa kementerian telah dibahas untuk masuk dalam tim tersebut. Menurutnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjadi salah satu kementerian yang akan dilibatkan.
“Tadi ada beberapa kementerian yang kemudian dalam rapat juga akan dimasukkan ya sebagai tambahan, salah satunya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman itu, untuk masuk dalam satu tim,” katanya.
Tim lintas kementerian tersebut nantinya bertugas memetakan atau mengklaster berbagai persoalan agraria yang ada. Setelah persoalan dikelompokkan, pemerintah akan mencari jalan keluar untuk menyelesaikannya.
“Yang kemudian nanti targetnya secepatnya untuk mengklaster semua permasalahan agraria kita untuk dicarikan segera jalan keluarnya, gitu,” katanya.
Pras mengatakan pemerintah belum menetapkan secara spesifik persoalan agraria mana yang akan menjadi prioritas utama. Hal itu disebabkan persoalan yang dibahas cukup banyak dan tersebar di berbagai wilayah.
“Belum. Ada beberapa, tapi memang karena banyak jumlahnya ya, banyak tempat,” tuturnya.
Meski demikian, pemerintah akan tetap berupaya menyelesaikan persoalan yang tergolong lebih mudah secara paralel. Penyelesaian tersebut akan dilakukan melalui mekanisme yang telah tersedia di masing-masing kementerian.
Pras mencontohkan Kementerian ATR/BPN yang telah memiliki mekanisme tersendiri dalam menangani persoalan pertanahan.
“Contohnya misalnya, yang salah satu bukan mendesak ya, tapi dari sisi tingkat kesulitannya yang mungkin masuk kategori paling mudah untuk diselesaikan,” kata Pras.
“Nah, itu secara paralel diminta untuk juga diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada, yang tentunya kan di setiap kementerian, misalnya di ATR/BPN kan juga sudah ada mekanismenya,” sambungnya.
Menurut Pras, persoalan yang dapat diselesaikan dengan cepat dan masuk kategori mudah akan didorong untuk segera dituntaskan tanpa harus menunggu seluruh proses pemetaan persoalan agraria selesai.
“Yang ini, yang bisa diselesaikan cepat dan masuk kategori mudah, itu diselesaikan,” tutur dia.





