JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin membantah instansinya memasang stiker di tiang portal dekat rumah pejabat di Jalan Indramayu, RT 001/05, Menteng, Jakarta Pusat.
Stiker itu bertuliskan "APBD PROV DKI JAKARTA TA 2025".
Budi beralasan, terdapat kejanggalan pada tahun anggaran yang tertera di stiker, mengingat saat ini sudah memasuki pertengahan tahun 2026.
Baca juga: Warga Menteng Protes Jalan Dipasangi Tiang Portal, Ada Permintaan Pejabat dan Tulisan APBD DKI 2025
"Kami enggak pernah mengeluarkan stiker seperti itu, itu APBD 2025, ini tahun 2026," ucap Budi saat dihubungi melalui panggilan telepon, Selasa (11/8/2026).
Budi pun menduga ada pihak lain yang memasang stiker tersebut dan kembali menegaskan bahwa Dishub DKI Jakarta tidak pernah memiliki stiker seperti itu.
"Itu ada yang masang, enggak ngerti siapa yang memasang, dan kami enggak pernah ada (stiker) itu," kata Budi.
Namun, Budi belum memberikan penjelasan lebih lanjut ketika ditanya mengenai keluhan warga terkait tidak adanya sosialisasi pemasangan tiang.
Termasuk juga terkait dugaan warga bahwa pendirian tiang portal ini berkaitan dengan keberadaan salah satu pejabat yang tinggal di lingkungan tersebut.
Logo Dishub di stikerSebelumnya, warga Jalan Indramayu, RT 01 RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, memprotes pemasangan tiang pancang portal secara sepihak di jalan permukiman mereka.
"Awalnya di area pancang portalnya itu udah ada tulisan APBD DKI 2025. Jadi kan berarti itu kita patut duga ya kalau pekerjaan dan dananya dari pemerintah. Nah, tapi kok pemerintah tiba-tiba masang portal di depan rumah kami? Dan tidak ada informasi sama sekali ke warga," ucap Ketua RT 001/05, N Puji Siregar saat ditemui Kompas.com di lokasi, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Dinas Bina Marga DKI Bantah Pasang Portal di Menteng yang Diduga atas Permintaan Pejabat
Dalam foto yang diterima Kompas.com, pemberitahuan tersebut berupa kertas stiker berlatar putih dengan tulisan merah berisi Pasal 275 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berisi ancaman hukuman pidana penjara hingga denda bagi warga yang melakukan perusakan terhadap rambu dan fasilitas lalu lintas serta pejalan kaki.
Padahal, warga sama sekali tidak pernah mendapat informasi terkait rencana pemasangan portal tersebut.
Selain itu, ia juga menyoroti kewenangan Pemprov DKI yang seharusnya tidak boleh memasang portal penutup jalan tanpa sepengetahuan ataupun persetujuan warga.
"Biasanya kan yang masang portal itu warga ya, dan paling pakai dana iuran warga sendiri. Jadi secara aturan menurut kami menyalahi," kata Puji.





