Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset kembali digelar pada Selasa (11/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Pakar Kebijakan Publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur RUU menjadi RUU Melindungi Aset.
Advertisement
Bambang mengatakan perubahan nama diperlukan agar aturan tersebut tidak justru membuka celah bagi negara untuk menyalahgunakan kewenangan dan mengambil aset masyarakat secara sewenang-wenang.
“Saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Bambang, RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan kewenangan besar kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Karena itu, diperlukan pagar hukum yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal,” ujarnya.
Bambang kemudian mengusulkan 10 prinsip perlindungan hak masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut. Di antaranya, perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen dan negara tetap memikul beban pembuktian.
Selain itu, standar pembuktian harus jelas dan ketat. Penyitaan tanpa putusan pengadilan hanya boleh dilakukan dalam kondisi luar biasa. Kekayaan yang belum dapat dijelaskan juga tidak boleh otomatis dianggap sebagai hasil kejahatan.




