Kejagung Ungkap Alasan Periksa Pegawai BI di Kasus TPPU Febrie

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan terhadap S dilakukan pada Senin (10/8/2026).

"Itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional SOP-nya terkait money changer. Bagaimana apakah ini terdaftar atau tidak ini kan di situ. Itu saja, dari Bank kan BI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Sprindik hingga Penerapan Pasal

Anang mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme yang mengatur operasional usaha penukaran valuta asing.

"Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya. BI yang tahu," ungkapnya.

Selain BI, Kejagung juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gema Selawat di Ruang Sidang Jelang Sidang Perdana Gus Yaqut
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Diprediksi Melemah ke Rp 17.750-Rp 17.820 per Dolar AS Hari Ini
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
IPO BUMN Disiapkan Danantara, Simak Daftar Perusahaan Potensial
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Audy Item Keguguran di Usia Kehamilan 7 Minggu
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Penjualan Mobil Juli 2026 Tembus 81 Ribu Unit, Naik 33 Persen
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.