Pakar Ingatkan Keputusan Final Perampasan Aset Ada di Pengadilan yang Independen

okezone.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pakar publik Bambang Harymurti mengingatkan agar keputusan final terkait perampasan aset berada di tangan pengadilan yang independen. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang kehilangan hak atas hartanya tanpa adanya putusan pengadilan.

Hal itu disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga :
RDPU Komisi III, Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset Diganti Jadi RUU Melindungi Aset

"Undang-undang harus membedakan secara tegas antara penyitaan/pembekuan sementara dan perampasan permanen," kata Bambang.

Menurut dia, negara tetap dapat melakukan pembekuan aset secara cepat untuk mencegah harta tersebut dijual atau dialihkan selama proses hukum berlangsung. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh berujung pada keputusan final mengenai hilangnya hak seseorang atas asetnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Anjlok 1,53 Persen ke 6.267,88, Investor Wait and See Review MSCI
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Luhut Ungkap Peran AI di Balik Akta Kelahiran Otomatis
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BPBD Makassar Bentuk Kelurahan Tangguh Bencana, Warga Jadi Garda Terdepa
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Nasib 2 Bintang Timnas Indonesia Usai Piala AFF 2026: Masih Tanpa Klub
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Ada Kabar Pratikno Mundur di Tengah Isu Reshuffle, Ini Kata Istana
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.