Terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Ashari menjalani sidang perdana di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (11/8). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Ashari terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Budi Aryono, didampingi Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin, membuka persidangan perkara nomor 115/Pid.Sus/2026/PN Pti sekitar pukul 11.15 WIB. Sidang kasus kesusilaan ini digelar tertutup untuk umum, termasuk awak media dan kuasa hukum korban.
Jalannya persidangan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian seiring hadirnya puluhan orang. Massa yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi lokasi untuk mengawal penegakan hukum dan menuntut keadilan bagi korban.
Humas PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan, agenda sidang perdana ini adalah pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan.
"Karena hari ini adalah persidangan awal ya, jadi baru pembacaan. Baru identitas dulu, identitas terdakwa, kemudian pembacaan surat dakwaan," katanya.
Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Danang Seftrianto, Anny Asyiatun, dan Wanda Iksan Ramadansyah mendakwa Ashari dengan dakwaan kombinasi:
Kesatu: Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Atau Kedua: Primer: Pasal 418 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul dalam hubungan kekeluargaan, pengawasan, atau penyalahgunaan jabatan/kewenangan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Subsider: Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Retno menjelaskan, alasan persidangan digelar tertutup karena memenuhi Pasal 202 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal tersebut mengatur pemeriksaan perkara yang bermuatan kesusilaan atau melibatkan anak wajib dilaksanakan dalam sidang tertutup.
"Alasan tertutup di Pasal 202 KUHAP, Undang-Undang No 20 tahun 2025, karena ini mengandung kesusilaan, memang sifatnya tertutup untuk umum," jelasnya.
Menurutnya, sidang akan terbuka untuk umum saat pembacaan vonis pada Ashari.
"Kalau untuk keputusan terbuka untuk umum, tapi kalau pemeriksaan, pemeriksaan itu dari memeriksa, mengadili, dan sebagainya itu tertutup untuk umum," katanya.
Kasus pencabulan santriwati oleh Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati mencuat pada awal Mei 2026. Kasus ini terungkap saat salah satu korban melapor ke Polresta Pati. Sampai saat ini, sudah ada tiga korban yang melapor ke pihak kepolisian.
Dalam melancarkan aksinya, Ashari diduga menggunakan modus doktrin keagamaan yang mengharuskan santriwati patuh sepenuhnya kepada kiai.





