Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyatakan bahwa ia menjamin keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan penjelasan bahwa TNI telah dan akan terus berpatroli di berbagai wilayah, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan demonstrasi seperti yang terjadi pada Agustus tahun lalu.
Dari keterangan yang diberikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, mereka berpendapat bahwa pernyataan Panglima TNI bisa jadi mengaburkan batas penanggung jawab keamanan, yang sesuai Undang-Undang adalah tugas Polri.
"Konstitusi telah membagi mandat TNI dan Polri secara tegas. Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Adapun keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum merupakan tanggung jawab Polri," tulis Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (11/8).
Pembagian tersebut bukan urusan administratif semata. Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
"Indonesia memiliki pengalaman panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat: kebebasan dibungkam, kekerasan dibiarkan, pelanggaran HAM terjadi, sementara pertanggungjawaban sulit diperoleh," kata mereka.
Undang-undang memang memungkinkan TNI membantu Polri dalam kerangka operasi militer selain perang. Namun, kedudukan sebagai pihak yang membantu tidak memberikan kewenangan mandiri kepada TNI untuk menetapkan ancaman, menentukan wilayah operasi, atau menjalankan patroli keamanan secara rutin. Perbantuan harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata dan permintaan yang sah. Lingkup, tujuan, jangka waktu, kendali operasi, dan pertanggungjawabannya juga harus dapat diperiksa oleh publik.
"Karena itu, dalih 'koordinasi', 'kolaborasi', atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil. SOP merupakan aturan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang," papar Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi juga mengkhawatirkan patroli dan pengerahan TNI yang didasari oleh kemungkinan demonstrasi. Bagi mereka, demonstrasi bukan ancaman negara. Jangan sampai, hak konstitusional ini dilihat justru sebagai ancaman.
"Menghadapi demonstrasi dengan patroli militer menunjukkan cara pandang yang keliru: warga diperlakukan sebagai potensi ancaman, bukan sebagai pemegang kedaulatan yang sedang menggunakan haknya. Pendekatan semacam ini dapat menimbulkan ketakutan dan intimidasi, terutama bagi mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, jurnalis, pembela lingkungan, pembela HAM, dan kelompok lain yang sedang memperjuangkan hak-haknya," ucap Koalisi.
"Keterlibatan TNI juga membawa risiko yang serius. Prajurit dapat terseret melakukan pemeriksaan, penangkapan, interogasi, pengawasan, atau tindakan penegakan hukum lain yang bukan menjadi kewenangannya. Jika kekerasan terjadi, masyarakat akan kembali berhadapan dengan sistem pertanggungjawaban militer yang tertutup dan masih menyisakan persoalan impunitas," papar mereka.
Juga Tak Benarkan Represivitas Polisi
Meski menyoroti peran TNI, Koalisi juga tak membenarkan represivitas kepolisian. Persoalannya bukan apakah masyarakat seharusnya dikendalikan oleh TNI atau Polri.
Mereka memberi saran kepada pemerintah, bahwa kritik, demonstrasi dan segala bentuk ketidakpuasan rakyat sebaiknya tidak dihadapi dengan pengerahan aparat.
Koalisi sebetulnya khawatir jika TNI benar-benar dikerahkan dalam menghadapi setiap bentuk-bentuk unjuk rasa. Mereka tak ingin, perluasan kewenangan militer akan memulai kemunduran supremasi sipil dan membuka jalan kembalinya kewenangan militer yang besar.
"Dalam negara demokratis, penggunaan kekuatan militer di ruang sipil harus menjadi pengecualian, bukan kebiasaan. Setiap pelibatan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat diuji, dibatasi oleh waktu dan tujuan yang jelas, tunduk pada kendali sipil, serta terbuka terhadap pengawasan publik," papar Koalisi.
Selain penjelasan di atas, Koalisi juga menyampaikan sejumlah desakan. Berikut desakan mereka:
Panglima TNI mencabut dan mengoreksi pernyataannya serta menghentikan klaim bahwa TNI merupakan penanggung jawab utama keamanan masyarakat di seluruh Indonesia;
Presiden segera menghentikan setiap pelibatan militer dalam keamanan sipil yang tidak memiliki dasar hukum, kebutuhan yang terukur, batas waktu, dan mekanisme pertanggungjawaban;
Polri menjelaskan apakah pernah meminta perbantuan TNI dan apa lingkup permintaan tersebut, sekaligus memastikan prajurit TNI tidak melakukan pemeriksaan, penangkapan, penyitaan, interogasi, pengawasan terhadap aktivis, atau tindakan penegakan hukum lainnya;
DPR segera memanggil Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri untuk meminta penjelasan serta memastikan tidak terjadi pengambilalihan fungsi keamanan sipil oleh militer; dan
TNI dan Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, menghentikan intimidasi dan pendekatan keamanan terhadap demonstrasi, serta menjamin tidak ada pengerahan kekuatan yang menghambat kebebasan sipil.
"Reformasi memisahkan militer dari kehidupan sipil agar kekerasan, pembungkaman, dan impunitas tidak kembali berulang. Batas itu harus dijaga. TNI bukan polisi, demonstrasi bukan ancaman negara, dan Indonesia bukan barak militer," tutup Koalisi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini terdiri dari berbagai LSM yakni: Imparsial, KontraS, YLBHI, Indonesia RISK Centre, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, DeJure, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM).





