JAKARTA - Pakar publik Bambang Harymurti meminta DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara eksplisit mencegah penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik. Menurutnya, kewenangan merampas aset tidak boleh hanya bergantung pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa.
Bambang menegaskan, RUU Perampasan Aset harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan tersebut untuk membungkam lawan politik. "RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Bambang mengingatkan RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi instrumen untuk menghukum aktivitas politik yang sah, menekan perusahaan karena alasan politik, maupun menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif.
"Ini bukan paranoia. Kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar terhadap warga negara," ujarnya.




