Di depan kuburan orang tuanya, Tini La Napu (62), merapal doa. Ia memohon bantuan dan perlindungan mempertahankan tanah dan identitas warga Dongi, Sorowako, Luwu Timur. Di seberangnya, gemuruh alat berat perusahaan nikel terbesar di Sulawesi Selatan meratakan tanah bekas kampung untuk perluasan lapangan golf. Gemuruh yang sama terus meluas di berbagai tempat, atas nama hilirisasi, dan transisi energi.
“Saya minta doa agar usaha kami dipermudah, diberikan kesehatan dan bantuan. Masalahnya, sudah puluhan tahun kami berjuang sampai sekarang belum ada ujungnya,” ucap Tini, suatu pagi di Sorowako, Luwu Timur, Sabtu (4/7/2026).
Bersama suaminya, Husen Wololi (72), mereka sedang mengunjungi makam keluarga. Untuk bisa masuk ke kawasan ini mereka harus melewati portal perusahaan dahulu.
Area ini dikhususkan sebagai tempat tinggal karyawan menengah hingga tingkat manajerial. Di dalamnya ada kawasan perumahan, sekolah, hingga lapangan bermain. Tidak ketinggalan lapangan golf yang panjang lintasannya sekitar 3,6 kilometer, dengan pemandangan Danau Matano di sisi selatan.
Lapangan golf itu, ucap Husen, dulunya adalah kampung warga Dongi.
“Di situ dulu rumah kami sebelum kami tinggalkan pada masa DI/TII. Sudah lama hilang jadi lapangan golf. Sekarang karena perluasan, kebun kami tempat ambil buah-buahan itu dibabat,” ceritanya.
Alat berat bekerja mengeluarkan suara gemuruh meratakan tanah, menggali, dan menghilangkan jejak yang pernah ada di atasnya.
Husen bercerita, warga Dongi awalnya hidup dan menetap di pegunungan. Jaraknya mencapai beberapa kilometer dari Danau Matano. Hingga zaman Belanda, mereka lalu turun ke tepian danau. Di lokasi tersebut masih terlihat kuburan tua tanpa penanda. Umurnya diperkirakan ratusan tahun. Setelahnya, para tetua Dongi berpindah ke lokasi yang sedikit lebih tinggi. Mereka menamainya Kampung Baru.
Medio 1953, saat pasukan DI/TII tiba di Sorowako, Husen dan keluarga besar warga Dongi terusir. Sebagian ke Sulawesi Tengah, atau beberapa daerah lain yang dianggap aman. Selama puluhan tahun mereka tidak pernah kembali ke kampungnya.
Rumah mereka dibakar habis. Kebun dan sawah di Kampung Baru perlahan menghilang menjadi semak belukar.
“Hingga tahun 1971, ada surat dari camat waktu itu bilang jika situasi sudah aman. Dia bilang ada perusahaan tambang nikel yang masuk sejak 1968. Kami jalan kaki empat hari dari Poso untuk bisa kembali ke kampung,” ucapnya.
Saat tiba, Kampung Baru itu telah berubah. Perusahaan, saat itu bernama PT Inco, sebelum berubah menjadi PT Vale Indonesia, mulai masuk dan membangun.
Kampung yang dulunya ada puluhan rumah, tersisa beberapa pohon durian, rambutan, dan pohon Dongi. Pohon Dongi (Dillenia sebrata), atau dikenal Jongi, tumbuh subur di kawasan ini hingga menjadi identitas warga.
Ia dan para warga lainnya bingung. Mereka kehilangan tempat tinggal. Baru setelah reformasi mereka lalu mulai datang ke lokasi yang sekarang disebut bumi perkemahan atau bumper. Gubuk dibangun, kebun kecil-kecilan dibuka. Lokasi bumper ini berhadapan dengan lapangan golf itu, bekas kampung mereka.
Hanya saja, sejak saat itu pula mereka berulang kali berhadapan dengan petugas yang melarang untuk tinggal. Intimidasi dan kekerasan dihadapi. Ada juga yang dikriminalisasi. Namun, mereka bertahan dengan sejumlah pertanyaan yang tidak pernah bisa dijawab.
Jika ini tanah adat, siapa yang memberi ke perusahaan? Apakah dijual? Mana bukti penjualan jika ada? Mengapa warga dilarang tinggal di tanah sendiri? Pertanyaan-pertanyaan itu serupa bergema di ruang kosong.
“Sertifikat hak milik kami itu orang mati. Ada kuburan orang tua kami di sini, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Jadi siapa yang lebih dulu?” tanya Husen.
Charolin Maya Wololi (40), juga tidak pernah lupa perjuangan sang ayah,Yadin Wololi, yang berusaha mempertahankan tanah warisan nenek moyang. Tidak terhitung intimidasi datang.
Bahkan ia mengaku sang ayah pernah diancam pistol di kepala oleh petugas. Bersama keluarga lainnya, mereka tidak bergeming dari berbagai tekanan dan berusaha mempertahankan tanah leluhur.
“Bapak tidak mau pindah karena mempertahankan tanah dan mau bangun kampung. Kalau mau dibayar, uang habis. Tapi kalau itu tanah sampe busuk saya tidak habis itu tanah, begitu kata almarhum,” tutur Charolin.
Ia adalah anak kelima dari sembilan bersaudara. Seperti saudaranya, dan warga Dongi lainnya, ia tidak menamatkan pendidikan dasar. Ibu empat anak ini membantu kebutuhan keluarga dengan bekerja di sebuah rumah makan.
Meski hidup terasa berat, saat ada program relokasi dari pemerintah dan perusahaan, ia dan keluarganya menolak dengan tegas. Mereka tetap bertahan dan menetap di bumper. Perjuangan panjang warga diupayakan.
Hingga akhirnya, perusahaan lalu mengeluarkan putusan, jika kawasan bumper telah dikeluarkan dari zona merah seluas 11,6 hektar.
“Tapi yang dikeluarkan juga cuma sebagian kecil dari ratusan bahkan ribuan hektar tanah adat. Itu pohon pisang kami masih masuk di zona merah, yang berarti menurut perusahaan tidak bisa dikelola. Dan kami tidak punya alas hak yang diakui,” keluhnya. Dengan segala yang dihadapi, ia terus akan berjuang hingga pengakuan tanah adat itu berhasil.
Advent Christovel (22), anak tertua Charolin, tumbuh dengan lapangan golf yang telah berdiri megah. Kenangan yang membekas adalah saat bersama-sama mengambil buah dan tanaman yang masih tumbuh di pinggir lapangan.
“Saya cuma sekolah sampai SMP, dan bingung kerja di mana. Sampai terpaksa jadi caddy di lapangan golf. Di situ kadang merenung, ini padahal dulu tanah nenek moyang kami,” tuturnya.
Martinus Tomana (71), Ketua Lembaga Adat Karunsi’e menyampaikan, ia bersama sejumlah keluarga memang menerima relokasi yang dilakukan pemerintah dan perusahaan. Relokasi terletak di Desa Ledu-ledu, Kecamatan Wasuponda, yang berjarak sekitar satu jam perjalanan dari bumper. Namun, ia merasa tidak ada pilihan lain saat itu, medio 2009.
Terlebih lagi, mereka dijanjikan sembilan item yang akan dipenuhi. Rumah, listrik, rumah ibadah, jalan, sekolah, pasar, air bersih, gedung pertemuan, hingga fasilitas kesehatan.
“Yang terbangun cuma rumah itu pun seperti kandang babi,” tuturnya berapi-api. “Baru setelah kami terus protes, listrik masuk 2011, dan tahun 2019 direnovasi seperti sekarang. Yang lainnya masih janji.”
Perumahan di kawasan ini memang terlihat seragam berukuran 4×5 meter. Sebagian berpenghuni, sebagian terlihat tertutup.
Hingga kini, tambah Martinus, ia merasa ada penyesalan turut menyetujui program relokasi yang diajukan pemerintah dan perusahaan. Sebab, kondisi warga Dongi yang pindah tidak lebih baik dari mereka yang bertahan dan terus memperjuangkan hak serta identitasnya.
Dalam keterangan tertulisnya kepada tim liputan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Society of Indonesia Environmental Journalist (SIEJ), Budiawansyah, Direktur & Chief of Sustainability and Corporate Affairs Officer PT Vale, menjelaskan, pihaknya sangat menghormati ikatan historis masyarakat Karunsi'e Dongi dan berkomitmen mengedepankan dialog terbuka. Proses penyelesaian ini sudah dilakukan bersama dengan Pemda Luwu Utara (saat itu) dan oleh Pemda Luwu Timur dengan beberapa kesepakatan yang disetujui para pihak.
Sesuai kesepakatan yang telah dicapai, ia melanjutkan, saat ini warga Dongi yang dimaksud telah mendiami kawasan pemukiman kembali di koridor Sungai Pontawa Ledu Ledu. Penataan pemukiman Dongi di lokasi ini juga pengaturan kembali ruang hidup, hingga akses terhadap sumber daya.
“Saat ini PT Vale bersama dengan warga Dongi sedang menyusun rencana pengembangan mata pencaharian yang berkelanjutan. Rencana ini bertujuan untuk memulihkan dan meningkatkan penghidupan rumah tangga warga yang dipindahkan,” katanya.
Rencana ini, ia mengklaim, disusun secara aspiratif dan kolaboratif antara Masyarakat Dongi, PT Vale dan pemerintah merujuk pada peraturan pemerintah dan standar internasional, seperti International Finance Corporation performance standard-5 (IFC PS-5).
Selain merujuk kepada peraturan pemerintah yang berlaku, perusahaan tengah mengembangkan kerangka kerja akuisisi lahan dan pemukiman kembali. Sebagai langkah awal, dokumen telah disusun. Dokumen ini mengatur eligibilitas, skema kompensasi, kelompok rentan, penanganan keluh kesah, pemulihan mata pencaharian, juga pemantauan dan evaluasi.
Berdasarkan data perusahaan, hingga kini PT Vale Indonesia mengelola Blok Sorowako dengan total luas 70.566 hektar. Pada 2025, PT Vale Indonesia memproduksi 15,9 juta ton bijih nikel, sebanyak 72.027 ton berupa nickel matte.
Ini adalah produk setengah jadi yang biasanya diolah kembali menjadi bahan baku baterai dan baja tahan karat. Mata rantai nikel dari Sorowako pun turut menjadi pionir dalam bahan pasok baterai dunia.
Ditemui terpisah, Koordinator Konsorsium Pembaruan Agaria wilayah Sulsel Rizki Anggriana Arimbi menjelaskan, konsesi PT. Vale Indonesia bukanlah sebuah tanah kosong. Puluhan ribu hektar yang berada di Luwu Timur khususnya Blok Sorowako adalah kampung-kampung yang telah berusia ratusan tahun.
Tempat ini menyimpan peradaban panjang dan ekosistem bernilai tinggi. Kehidupan masyarakat adat juga telah berlangsung lama. Kebudayaan, sistem dan pranata sosial, sejarah dan entitas telah berlangsung bergenerasi seperti warga Dongi.
“Namun penjelasan PT. Vale Indonesia yang tidak melihat status warga Dongi di bumper merupakan bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi negara. Sebab dengan tegas disebutkan bahwa kebijakan hukum yang berkaitan dengan Agraria dan Pengelolaan SDA harus dipastikan tidak merugikan rakyat dan justru mendatangkan kesejahteraan. Utamanya seperti yang dijabarkan dalam TAP MPR IX/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam,” bebernya.
Implikasi pernyataan PT Vale Indonesia itu, ia melanjutkan, “terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia sebab terjadi pengusiran dan pengingkaran atas hak-hak yang melekat sejak turun temurun, baik hak atas tanah, sosial, sistem kebudayaan, lingkungan yang lestari hingga spiritualitas masyarakat.”
Menurut Rizki, warga Dongi di bumper, dan ribuan warga desa lainnya, berhak mendapatkan pengakuan, penghormatan dan perlindungan yang telah menjadi kewajiban melekat negara. Seperti yang tertuang dalam UU No. 39/1999 tentang HAM di mana mengatur larangan perampasan hak milik secara melawan hukum pada Pasal 36, serta Pasal 40 yaitu hak atas tempat tinggal dan penghidupan yang layak.
Selain wilayah Dongi, tambahnya, ada 20 desa yang secara administratif berada dalam konsesi PT Vale. Dalam konteks Sulawesi Selatan, tidak kurang 820 desa/kelurahan berada di dalam konsesi tambang dari total 608 jumlah IUP/WIUP, yang semuanya berpotensi melahirkan ketidakadilan pada warga.
Ketidakadilan itu jua yang terus dirasakan Charolin, dan warga lain selama puluhan tahun. Dan, bagi Charolin, sampai kapan pun ia tidak memiliki alasan untuk meninggalkan tanah warisan nenek moyangnya. Tanah ini menjadi identitas, penghubung dengan sejarah, dan warisan untuk generasi selanjutnya.
“Perusahaan selalu mau kita pergi dari sini. Tapi kami tidak akan pernah tinggalkan, seperti bapak saya yang tidak pernah mau pindah sampai menutup mata. Bahkan, saya kira kalau perusahaan tidak ada, kehidupan kita lebih baik dengan berkebun. Bebas ke mana saja tanpa ada larangan di tanah sendiri,” ungkapnya, sebelum pamit.
Ibu empat anak ini bersiap menghadapi hari esok sebagai pelayan di rumah makan. Mencari rupiah untuk bertahan hidup. Ia akan kembali melalui tanah nenek moyang yang kini menjadi lapangan golf, perumahan, hingga kawasan perusahaan pengolahan nikel bernilai triliunan rupiah.





