Eks Menag Yaqut Didakwa Memperkaya Diri Sendiri hingga Korporasi di Kasus Korupsi Kuota Haji

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). 

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. 

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar JPU saat membacakan dakwaan. 

Yaqut juga didakwa memperkaya Koperasi perahu sejumlah USD 26.500. 

Baca Juga: Respons Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,8 M: Saya Tak Terima 1 Rupiah Pun

#breakingnews #sidangperdana #yaqutcholil #eksmenag

Produser: Ikbal Maulana

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • eks menteri agama
  • yaqut cholil qoumas
  • yaqut didakwa memperkaya diri
  • jaksa penuntut umum
  • kasus korupsi kuota haji
  • sidang perdana
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kode Redeem EA Sports FC Mobile 10 Agustus 2026, Ada Pemain OVR Tinggi Gratis
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Uji KUHP di MK, Polri-KPK Beda Pandangan soal Hitung Kerugian Negara
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Kemenko Polkam, BSSN dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum
• 10 jam laludisway.id
thumb
BMKG: Cuaca di Sebagian Besar RI Berawan Tebal Pada Selasa
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Tes Kepribadian: Gambar Pohon atau Perempuan yang Kamu Lihat Pertama Kali? Ini Artinya
• 5 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.