JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Yaqut juga didakwa memperkaya Koperasi perahu sejumlah USD 26.500.
Baca Juga: Respons Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,8 M: Saya Tak Terima 1 Rupiah Pun
#breakingnews #sidangperdana #yaqutcholil #eksmenag
Produser: Ikbal Maulana
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- eks menteri agama
- yaqut cholil qoumas
- yaqut didakwa memperkaya diri
- jaksa penuntut umum
- kasus korupsi kuota haji
- sidang perdana





