Terungkap! Jaksa KPK Sebut Surat Keputusan Yaqut soal Kuota Haji Tambahan Dibuat Tanggal Mundur

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji tambahan dibuat tanggal mundur atau backdated. 

Kata jaksa hal itu membuat calon jemaah haji yang berhak memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup unuk melunasi biaya haji.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026). 

"Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji, mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Surat Keputusan Menteri Agama ini juga tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas," ujar jaksa. 

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Didakwa Memperkaya Diri Sendiri hingga Korporasi di Kasus Korupsi Kuota Haji

#breakingnews #sidangperdana #yaqutcholil #korupsi 

Produser: Ikbal Maulana

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • yaqut cholil qoumas
  • kasus korupsi kuota haji
  • sidang perdana
  • surat keputusan menteri agama
  • tanggal mundur
  • backdated
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Ungkap Alasan Periksa Pegawai BI di Kasus TPPU Febrie
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Pengadilan Mataram Gugurkan Banding JPU atas Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Destry Damayanti Calon Gubernur BI, Dari Ekonom hingga Deputi Gubernur Senior
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
• 6 jam lalunarasi.tv
thumb
IHSG Jeblok 55 Poin ke 6.310 Siang Ini, Tertekan Konflik Timur Tengah dan Harga Minyak
• 15 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.