JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kuota haji tambahan dibuat tanggal mundur atau backdated.
Kata jaksa hal itu membuat calon jemaah haji yang berhak memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup unuk melunasi biaya haji.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026).
"Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji, mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Surat Keputusan Menteri Agama ini juga tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas," ujar jaksa.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Didakwa Memperkaya Diri Sendiri hingga Korporasi di Kasus Korupsi Kuota Haji
#breakingnews #sidangperdana #yaqutcholil #korupsi
Produser: Ikbal Maulana
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- yaqut cholil qoumas
- kasus korupsi kuota haji
- sidang perdana
- surat keputusan menteri agama
- tanggal mundur
- backdated





