Perguruan Tinggi Swasta Mengeluh Mahasiswa Berkurang karena PTN Tambah Daya Tampung, Minta Negara Perhatikan Masalah Pendanaan

wartaekonomi.co.id
9 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dosen Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I), Aris Armunanto, mengajukan uji materi Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aris mempersoalkan ketentuan mengenai penyediaan dana pendidikan tinggi oleh pemerintah yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menilai ketentuan tersebut belum memberikan jaminan pendanaan yang adil bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 294/PUU-XXIV/2026 dan mulai diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Kuasa hukum Aris, Muhammad Hafidz, mengatakan ketimpangan pendanaan tersebut berdampak terhadap kemampuan perguruan tinggi, terutama PTS, dalam menjalankan kegiatan akademik dan penelitian.

"Akibat tidak adanya jaminan tersebut, banyak perguruan tinggi, khususnya PTS, mengalami keterbatasan anggaran untuk mendukung kegiatan penelitian Pemohon sebagai seorang dosen," ujar Hafidz dalam persidangan.

Pasal 83 ayat (1) UU Dikti yang diuji berbunyi, "Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara."

Menurut pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur kewajiban negara memprioritaskan anggaran pendidikan.

PTS Dinilai Lebih Bergantung pada Uang Kuliah

Dalam permohonannya, Aris membandingkan pola pendanaan PTN dan PTS. Menurut dia, PTN memperoleh dukungan pembiayaan langsung dari negara melalui APBN, selain menerima pendapatan dari uang kuliah mahasiswa.

Dukungan anggaran negara tersebut dinilai membuat pendanaan PTN relatif lebih stabil sehingga penyelenggaraan pendidikan tidak sepenuhnya bergantung pada jumlah mahasiswa.

Sementara itu, sebagian besar PTS disebut masih mengandalkan iuran pendidikan atau uang kuliah mahasiswa sebagai sumber utama pembiayaan operasional.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari membayar gaji dosen dan tenaga kependidikan, pemeliharaan gedung, fasilitas pembelajaran, utilitas, teknologi informasi, hingga kegiatan akademik lainnya.

Aris menilai ketergantungan tersebut membuat kondisi keuangan PTS sangat dipengaruhi jumlah mahasiswa setiap tahun. Ketika jumlah mahasiswa menurun, kemampuan PTS untuk membiayai kegiatan operasional dan akademik ikut terdampak.

Menurut Aris, sejumlah PTS dalam beberapa tahun terakhir menghadapi penurunan jumlah mahasiswa. Kondisi tersebut dipengaruhi antara lain perubahan demografi, persaingan antarperguruan tinggi, meningkatnya daya tampung PTN, serta perubahan pilihan masyarakat dalam menempuh pendidikan tinggi.

Minta Pendanaan PTN dan PTS Dijamin Adil

Aris menilai kondisi PTS berbeda dengan PTN yang tetap mendapatkan dukungan anggaran negara ketika terjadi perubahan jumlah mahasiswa.

Dengan dukungan APBN, PTN dinilai memiliki ruang lebih besar untuk mempertahankan program akademik, penelitian, dan pengembangan kelembagaan tanpa terlalu bergantung pada penerimaan uang kuliah.

Karena itu, pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 83 ayat (1) UU Dikti.

Dalam petitumnya, Aris meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib menjamin sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Jaminan tersebut, menurut pemohon, harus berlaku bagi PTN maupun PTS sesuai dengan fungsi pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Dedi Mulyadi Cecar Mahasiswa Penabrak Aiptu Asep, Ini Pengakuannya
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Persib Bandung Kembali Disanksi FIFA, Ini Penyebabnya
• 23 jam lalueranasional.com
thumb
Purbaya Pastikan Anggaran Tambahan Rp20,5 Triliun Sudah Tersalur ke Daerah
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rinaldi Umar Batal Dilantik Jadi Dirdik Jampidsus, Ini Alasan Kejagung
• 8 jam lalukompas.com
thumb
KiiiKiii Hadirkan Musik yang Adiktif di Comeback Terbaru, Pop Off Pop Off
• 10 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.